Wamenkum: Hanya Presiden dan Lima Lembaga Negara yang Bisa Laporkan Dugaan Penghinaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2026, 08:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pimpinan lima lembaga negara tertentu yang berhak melaporkan dugaan penghinaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; tiga, DPD; empat, DPR; lima, Mahkamah Agung; dan enam, Mahkamah Konstitusi,” ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026.

Eddy menambahkan, penerapan pidana terkait dugaan penghinaan bersifat sangat terbatas karena termasuk dalam kategori delik aduan.

“Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelasnya.

UU KUHP baru ini sebelumnya ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada 2 Januari 2023. Sesuai Pasal 624, peraturan ini mulai berlaku tiga tahun setelah pengundangan, yaitu 2 Januari 2026.

UU KUHP mengatur pidana bagi penghinaan Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara melalui beberapa pasal.

Baca Juga: Menkum: KUHP Nasional Disusun 63 Tahun Untuk Akhiri Hukum Pidana Warisan Kolonial

Pasal 218 KUHP mengatur penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres, dengan bunyi:

“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” (Pasal 218 ayat 1)

“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.” (Pasal 218 ayat 2)

Sementara itu, Pasal 240 KUHP mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara:

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” (Pasal 240 ayat 1)

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” (Pasal 240 ayat 2)

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.” (Pasal 240 ayat 3)

“Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.” (Pasal 240 ayat 4)

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close