Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana, MUI Minta Penafsiran KUHP Diperjelas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2026, 10:47
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. ANTARA/HO-MUI/pri. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. ANTARA/HO-MUI/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap pemerintah terkait diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, namun tetap menyampaikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait ketentuan nikah siri dan poligami yang dapat dipidana.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan KUHP baru melarang perkawinan dengan seseorang yang memiliki penghalang sah, misalnya menikahi perempuan yang sudah berada dalam ikatan perkawinan.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," kata Niam di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan ketentuan fikih, Niam menyebut ada perempuan yang haram dinikahi, atau dikenal sebagai al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Baca Juga: Dasco: KUHP dan KUHAP yang Mulai Berlaku 2026 Telah Penuhi Prosedur Pembentukan UU

Ia menegaskan jika pernikahan dilakukan dengan kesengajaan melanggar ketentuan, maka bisa berakibat pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” ujar Niam.

Menurutnya, pernikahan pada dasarnya merupakan urusan perdata, sehingga penyelesaiannya seharusnya di ranah perdata, bukan pidana.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum, MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” katanya.

Niam menambahkan MUI memperhatikan KUHP baru agar implementasinya di lapangan mampu mendukung ketertiban masyarakat.

Ia mencontohkan Pasal 402 KUHP yang mengatur pidana bagi orang yang melangsungkan perkawinan, padahal sudah diketahui ada penghalang sah.

Baca Juga: Menkum Sebut Ada 7 Isu Sorotan Publik Soal KUHP dan KUHAP Baru

Menurutnya, ketentuan ini sebenarnya jelas dan aman karena terdapat batasan ‘penghalang yang sah’. Sedangkan UU Perkawinan menyatakan pernikahan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama, merujuk pada Pasal 2 ayat (1).

Dalam perspektif Islam, kata Niam, penghalang sah perkawinan terjadi jika perempuan terikat dengan perkawinan lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," kata dia.

Niam menilai pemidanaan nikah siri berdasarkan Pasal 402 adalah tafsir yang sembrono dan bertentangan dengan hukum Islam.

"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," ujar penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini.

Ia menekankan implementasi KUHP harus diawasi agar memberi manfaat dan memastikan hukum dijalankan untuk keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta ketertiban umum.

"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama dalam menjalankan agama dan keyakinannya sesuai ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," kata Niam.

(Sumber: Antara) 

HIGHLIGHT

x|close