Ntvnews.id, Jakarta - Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang dikenal sebagai Yai Mim, akhirnya memberikan pernyataan terbuka setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.
Status hukum tersebut muncul dari laporan tetangganya, Nurul Sahara, yang kini bergulir di Polresta Malang Kota. Yai Mim mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Dalam pernyataannya, ia menyebut menerima keputusan aparat penegak hukum tanpa keberatan.
“Alhamdulillah Yai Mim jadi tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara,” kata Yai Mi, dalam video beredar seperti dilansir pada Kamis, 8 Januari 2025.
Ia menegaskan tidak akan melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang berjalan dan menyatakan kesiapan penuh menghadapi seluruh konsekuensi hukum. Bahkan, Yai Mim mengaku tidak mempermasalahkan jika nantinya harus menjalani hukuman pidana.
“Jika dinyatakan bersalah, silakan Yai Mim dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” ucapnya.
Baca Juga: Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin Sebut Angin Segar bagi Industri Manufaktur
Lebih lanjut, Yai Mim mengakui keterbatasannya dalam memahami mekanisme hukum dan prosedur pidana. Menurutnya, ia tidak memiliki pengetahuan mendalam mengenai tahapan penyidikan, pembuktian, maupun aturan hukum acara pidana yang berlaku.
“Saya tidak tahu proses hukum. Tentang hukum acara yang saya tahu hanya hukuman,” jelasnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya aspek teknis penanganan perkara kepada aparat kepolisian serta pihak-pihak yang berwenang, termasuk kuasa hukum dan saksi ahli. Bagi Yai Mim, proses tersebut bukan ranah yang ingin ia intervensi.
Dalam pernyataannya, Yai Mim juga menekankan sikap tegas terkait penggunaan uang dalam perkara hukum yang menjeratnya. Ia menyatakan tidak akan mengeluarkan biaya dalam bentuk apa pun untuk mengurus kasus tersebut, termasuk untuk kepentingan memenangkan perkara.
“Saya tidak mau mengeluarkan sepeserpun untuk siapa pun. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pornografi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menggelar perkara pada Selasa (6/1/2026) dan menemukan unsur pidana yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Nilai Serangan AS Ke Venezuela Berisiko dan Melanggar Hukum Internasional
Kasus ini berawal dari konflik personal antara Yai Mim dan Nurul Sahara yang merupakan tetangganya. Perselisihan keduanya sempat menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Pemerintah desa setempat sempat memfasilitasi upaya mediasi, namun tidak menemukan titik temu.
Seiring berjalannya waktu, konflik tersebut berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Nurul Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. Ketegangan tidak berhenti di situ.
Pada 7 Oktober 2025, Yai Mim kembali melayangkan laporan lain yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru. Laporan tersebut kemudian direspons oleh Sahara dengan membuat laporan balik terhadap Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi.
Laporan terakhir inilah yang akhirnya mengantarkan Yai Mim pada penetapan status tersangka dalam kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik.
Viral Oknum Dosen UIN Malang Diduga Lakukan Pelecehan, Oura-pura Stroke Saat Diperiksa Polisi (Tangkapan Layar)