Said Iqbal Soroti Kesenjangan Upah Pekerja Jakarta, Dibanding Buruh Pabrik Karawang-Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2026, 16:50
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Said Iqbal Said Iqbal (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gelombang aksi buruh kembali menggema di kawasan Istana Negara. Massa pekerja mengangkat dua isu krusial, salah satunya mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026, Kamis, 8 Januari 2026.

Buruh menuntut kenaikan UMP dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta, sesuai dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai penetapan UMP Jakarta saat ini tidak masuk akal jika dibandingkan dengan wilayah penyangga seperti Karawang dan Bekasi.

"Agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi, karena tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi," ucapnya.

Said Iqbal mengungkapkan, tuntutan buruh bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada data lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan World Bank yang menyebut pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta mencapai sekitar 21.000 dolar AS per tahun, atau setara Rp343 juta per tahun. Jika dibagi per bulan, angka tersebut setara dengan Rp28 juta per kapita per bulan.

"Sekarang Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp5,73 juta. Ini menunjukkan kesenjangan sosial. Orang Jakarta banyak yang kaya, tapi para karyawannya, para pekerjanya, para buruhnya adalah digaji dengan upah rendah," ungkapnya.

Baca Juga: Pramono Sebut Demo Buruh di Patung Kuda Tak Terkait UMP Jakarta

Demo buruh kenaikan UMP <b>(Ntvnews.id/Adiansyah)</b> Demo buruh kenaikan UMP (Ntvnews.id/Adiansyah)

Baca Juga: Buruh Sebut Pemerintah Pusat Bakal Panggil Pramono dan KDM Soal UMP 2026

Ia menambahkan, upah pekerja Jakarta bahkan masih kalah dibandingkan pekerja di kota-kota besar Asia Tenggara seperti Bangkok (Thailand), Kuala Lumpur (Malaysia), hingga Hanoi (Vietnam).

Selain revisi UMP, KSPI juga menuntut Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL. Dengan skema tersebut, upah pekerja Jakarta diperkirakan berada di kisaran Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta. Menurut Said Iqbal, angka tersebut pun masih tergolong minim jika melihat tingginya biaya hidup di Ibu Kota.

"Dan ini similiar dengan apa yang disampaikan survei biaya hidup dari BPS, yaitu 15 juta. Enggak realistis Jakarta itu upah minimumnya Rp5,73 juta. Oleh karena itu kita minta pelan-pelan menjadi Rp5,89 juta dan kami meminta Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP 5 persen di atas 100 persen KHL tadi. Jadi kira-kira kisarannya Rp6,1 sampai Rp6,5 juta. Itu pun masih kecil. Kita susah kerja di Jakarta ini kalau dengan upah demikian. Secangkir kopi di satu hotel bintang tiga saja sudah Rp50.000," terangnya.

Tak hanya Jakarta, isu upah di Jawa Barat juga menjadi perhatian KSPI. Said Iqbal meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) untuk mengembalikan nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah, sesuai dengan rekomendasi para bupati dan wali kota.

"Kami minta KDM hentikan pencitraan melalui sosmed. Kami jelaskan supaya melalui kawan-kawan media, warga Jawa Barat dan warga Indonesia paham bagaimana KDM menggunakan kekuatan sosmed untuk tanda petik ya, quote and unquote, berbohong dan menjelaskan versi sepihak," tandas Said Iqbal.

x|close