A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Selidiki Aliran Uang Dugaan Suap Bupati Bekasi ke Wakil Ketua DPRD - Ntvnews.id

KPK Selidiki Aliran Uang Dugaan Suap Bupati Bekasi ke Wakil Ketua DPRD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 10:12
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026. KPK melakukan pemeriksaan terhadap mant Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026. KPK melakukan pemeriksaan terhadap mant (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN).

“Termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Selain itu, Budi menambahkan, KPK juga menyelidiki sejauh mana pengetahuan Wakil Ketua DPRD tersebut terkait proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, dengan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Periksa Pejabat Pemda

Pada 19 Desember 2025, KPK menyampaikan delapan dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif. Dua orang di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, lembaga antirasuah mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Keesokan harinya, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi suap.

Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dan Flash Disk dari Rumah Penyuap Bupati Bekasi

(Sumber: Antara) 

x|close