Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHS selaku Ketua KONI Ponorogo," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Selain Sugiri Heru, Budi menyampaikan bahwa penyidik KPK juga memeriksa dua ajudan Sugiri Sancoko yang masing-masing berinisial BAN dan WIL. KPK turut memanggil dua aparatur sipil negara di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ponorogo berinisial RY dan YN.
Berdasarkan catatan KPK, Sugiri Heru Sangoko tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.46 WIB. Sementara itu, BAN dan WIL tercatat hadir pada pukul 09.36 WIB, disusul RY dan YN yang datang lebih awal pada pukul 09.07 WIB.
Baca Juga: KPK Periksa 26 Saksi Kasus Ponorogo, Keponakan Sugiri Ikut Terseret
Sebelumnya, pada Minggu, 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, KPK menyebut penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sedangkan pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, penerima gratifikasi disebutkan adalah Sugiri Sancoko, dengan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi.
Baca Juga: Wabup Ponorogo Ditunjuk Jadi Plt Bupati Usai Sugiri Sancoko Kena OTT KPK
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)