Ntvnews.id, Jakarta - Pengemudi ojek daring Didi Supandi bersama pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya merasa dirugikan akibat kebijakan kuota internet yang hangus sebelum seluruh kuota terpakai.
Permohonan tersebut menyoal Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait pengaturan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi kepada konsumen,” kata Didi dalam sidang perdana yang digelar di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam persidangan panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Didi menyampaikan bahwa dirinya mengalami kerugian nyata akibat kebijakan penghapusan kuota secara sepihak oleh operator telekomunikasi.
Ia menuturkan, kuota internet merupakan alat produksi utama dalam pekerjaannya sebagai pengemudi ojek daring, setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota internet, aplikasi ojek daring tidak dapat digunakan sehingga berdampak langsung pada hilangnya akses pekerjaan.
Baca Juga: Kabar Baik Ojol hingga Sopir, Iuran JKK–JKM Diskon 50 Persen
“Saya sering mengalami sisa kuota yang besar karena area kerja yang memiliki sinyal fluktuatif atau saat sedang sepi order-an (pesanan) sehingga seringkali saya harus mengalami kuotanya hangus sebelum habis terpakai,” ucapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Didi, kerap memaksanya mencari pinjaman uang untuk membeli kuota internet ketika pesanan sedang sepi, atau bahkan tidak bisa bekerja karena kuota yang telah dibeli hangus dan tidak dapat diakumulasikan.
“Sehingga apabila saya ingin melakukan perpanjangan masa aktif kuota dengan keterbatasan uang yang dimiliki dengan kuota yang kecil, membuat saya tidak cukup untuk menggunakan aplikasi online-nya untuk bekerja,” kata dia.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja memuat dua ketentuan. Pertama, besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Kedua, pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta persaingan usaha yang sehat.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai ketentuan tersebut mengandung norma multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas. Hal itu, menurut dia, memberi keleluasaan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota.
Baca Juga: Pria Berjaket Ojol Tipu Pembeli Emas di Bandung, Kabur Malah ke Asrama Polisi dan Tembak Korban
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” kata Viktor.
Selain itu, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juga dinilai menciptakan ketidakadilan karena memungkinkan operator menerima pembayaran penuh di awal, sementara hak konsumen dapat dihentikan secara sepihak.
Berdasarkan alasan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen”.
Dalam sesi nasihat hakim, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan para pemohon untuk membandingkan regulasi telekomunikasi di sejumlah negara lain.
“Ini penting supaya Mahkamah juga bisa mendapatkan gambaran bagaimana pengaturan tentang pulsa yang kedaluwarsa yang belum digunakan, terutama pada pengguna prabayar,” ucap dia.
Permohonan uji materi yang diajukan Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari tersebut tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Setelah sidang perdana pada Selasa, 13 Januari 2026, majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
(Sumber: Antara)
Pengemudi ojek daring Didi Supandi (kiri) menyampaikan kerugian konstitusionalnya saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026. (ANTARA/HO-Humas MK/Bay) (Antara)