Ntvnews.id, Jakarta - Usai disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025, Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) menyampaikan harapan supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memperhatikan keberlangsungan usaha reklame yang telah mengalami tekanan berat selama sepuluh tahun terakhir.
Sebelumnya, hasil fasilitasi dari Kemendagri atas Ranperda KTR yang dirilis Jumat, 19 Desember, memberikan sejumlah catatan yang di antaranya penghapusan pasal larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Hasil fasilitasi berupa pembinaan teknis dan arahan terhadap rancangan produk hukum daerah (Perda/Perkada) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan.
Hal ini bertujuan memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan menghindari pembatalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2), sekaligus sebagai bentuk kontrol preventif.
Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi menyoroti bahwa para pelaku usaha media luar-griya sudah mengalami tekanan selama satu dekade. AMLI memohon kepada Pemprov DKI Jakarta, khususnya kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung agar reklame rokok dapat tetap ditayangkan secara terbatas di wilayah DKI Jakarta, bukan dilarang secara total.
Fabianus menjelaskan bahwa industri terkait reklame di media luar-griya telah mengalami kemunduran signifikan dalam sepuluh tahun terakhir. Akibat dilarangnya reklame rokok di wilayah DKI Jakarta oleh Keputusan Gubernur No. 1 Tahun 2015, reklame pun akhirnya berpindah ke wilayah tetangga, seperti Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Setujui Raperda KTR dan 3 Raperda Lain
Tanda dilarang merokok. (Pixabay)
Baca Juga: Raperda KTR DKI Dibahas Paripurna, DPRD Pastikan Arahan Kemendagri Diakomodasi
Oleh sebab itu, AMLI memohon agar Gubernur DKI Jakarta meninjau ulang pelarangan total reklame di seluruh DKI Jakarta, dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha yang terdampak, termasuk potensi penurunan serapan tenaga kerja.
Pelarangan total reklame produk tembakau di seluruh DKI Jakarta dalam Ranperda KTR yang sudah diparipurnakan DPRD DKI Jakarta, diperkirakan akan mempengaruhi capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Reklame.
Pajak Reklame merupakan sumber finansial penting bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan pembangunan. Dengan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta, potensi PAD dari Pajak Reklame cukup besar.
Pada tahun 2024, DKI Jakarta memperoleh pemasukan dari Pajak Reklame sebesar Rp 974 miliar. Mengingat pentingnya kontribusi Pajak Reklame terhadap pendapatan daerah, kekhawatiran pelaku usaha dan AMLI pun semakin besar jika pelarangan menyeluruh diterapkan tanpa pertimbangan yang matang.
Jika regulasi baru ini diberlakukan tanpa adanya solusi alternatif, tidak hanya sektor reklame yang terdampak, namun juga pelaku usaha lain yang bergantung pada industri tersebut, termasuk tenaga kerja lokal. Hal ini berpotensi menciptakan efek domino yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi kreatif di Jakarta, serta mengurangi peluang bagi inovasi dan literasi publik melalui media luar-griya.
“AMLI berharap Pemprov DKI Jakarta bisa mendengarkan masukan pelaku usaha, dan ada dialog konstruktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat luas, agar kebijakan yang diambil tidak hanya menjaga kesehatan publik, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan ekonomi dan lapangan kerja di ibu kota,” tutup Fabianus.
Ilustrasi reklame (Freepik)