Polisi Setop Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jan 2026, 17:22
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Momen Kocak Kompol Syarif Ajudan Jokowi Nyaris Jatuh Kejengkang Momen Kocak Kompol Syarif Ajudan Jokowi Nyaris Jatuh Kejengkang (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan proses hukum terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil setelah penyidik menggelar perkara khusus. Dalam forum tersebut, penyidik menilai bahwa penyelesaian perkara lebih tepat ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangannya yang dilansir pada Jumat, 16 Januari 2026. 

Baca Juga: Pria Pontianak Nikahi Calon Istrinya yang Koma, Tak Lama Meninggal Dunia

Menurut Budi, gelar perkara khusus itu dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Selain hasil gelar perkara, penyidik juga mempertimbangkan adanya permohonan yang diajukan baik oleh pihak pelapor maupun oleh para tersangka sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara secara damai.

“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.

Sebelum keputusan penghentian penyidikan diambil, Polda Metro Jaya sejatinya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka yang tergabung dalam klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Jokowi. Pemanggilan tersebut direncanakan berlangsung pada Januari 2026, sekaligus menyesuaikan penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Adapun klaster 1 dalam perkara ini terdiri atas Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025.

Para tersangka klaster 1 sebelumnya dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Hujan Kartu Kuning di Babak Pertama, Tri Brata Rafflesia Unggul 1-0 atas PSGC Ciamis

Sementara itu, pihak kepolisian masih melanjutkan penanganan terhadap tersangka lain yang tergabung dalam klaster 2. Kelompok ini mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).

Untuk klaster 2, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sebelum SP3 diterbitkan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui sempat mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026) sore. Presiden Jokowi menyebut pertemuan tersebut sebagai ajang silaturahmi.

Jokowi berharap, pertemuan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana akhirnya diputuskan oleh Polda Metro Jaya.

x|close