AS Hentikan Sementara Visa Imigran 75 Negara, Negera Tetangga Indonesia Terdampak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2026, 08:10
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bendera Amerika Serikat/ist Bendera Amerika Serikat/ist

Ntvnews.id, Washington D.C - Amerika Serikat (AS) memberlakukan penangguhan sementara terhadap pengajuan visa imigran dari 75 negara. Kebijakan tersebut turut berdampak pada negara tetangga Indonesia, yakni Thailand.

Dilansir dari AFP, Sabtu, 17 Januari 2026, kebijakan visa ini menjadi langkah terbaru Presiden AS Donald Trump dalam menyikapi kedatangan warga asing ke Amerika Serikat.

Selama ini, AS memang kerap menolak pemberian visa kepada individu yang dinilai berpotensi bergantung pada bantuan pemerintah. Namun kali ini, Departemen Luar Negeri AS menyatakan akan menggunakan kewenangan serupa untuk melakukan penangguhan visa imigran secara menyeluruh berdasarkan kewarganegaraan.

"Pemerintahan Trump mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh mereka yang ingin mengambil kesejahteraan dari rakyat Amerika," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, Lebih dari 100.000 Visa AS Dicabut Sejak Trump Berkuasa

Sebanyak 75 negara tercatat terkena kebijakan imigrasi terbaru ini. Pemerintah AS menyebut langkah tersebut bertujuan mencegah masuknya warga negara asing yang berpotensi memanfaatkan bantuan kesejahteraan dan tunjangan publik.

"Pemrosesan visa imigran dari 75 negara ini akan dihentikan sementara Departemen Luar Negeri menilai kembali prosedur pemrosesan imigrasi untuk mencegah masuknya warga negara asing yang akan mengambil bantuan kesejahteraan dan tunjangan publik," katanya.

Negara Tetangga Indonesia Terdampak

Bangkok, Thailand <b>(Tangkapan Layar)</b> Bangkok, Thailand (Tangkapan Layar)

Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt melalui media sosial X menyebut negara-negara yang terdampak antara lain Somalia yang warganya sebelumnya disorot Trump dengan pernyataan keras menyusul kasus pendanaan di Minnesota serta Rusia dan Iran.

Seorang pejabat AS mengungkapkan bahwa sejumlah negara lain yang turut terdampak termasuk beberapa mitra dekat Amerika Serikat, seperti Brasil, Mesir, serta Thailand yang merupakan negara tetangga Indonesia.

Selain itu, negara-negara lain yang juga menghadapi penangguhan imigrasi ini meliputi Nigeria—negara dengan populasi terbesar di Afrika serta Irak dan Yaman, ujar pejabat tersebut.

Departemen Luar Negeri AS belum merilis daftar resmi lengkap negara-negara yang terkena kebijakan ini. Namun, menurut seorang pejabat AS yang dikutip Reuters, daftar negara terdampak mencakup Afghanistan, Albania, Aljazair, Antigua dan Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia, Brasil, Myanmar, Kamboja, Kamerun, Tanjung Verde, Kolombia, Kongo, Kuba, Dominika, Mesir, Eritrea, Ethiopia, Fiji, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, dan Haiti.

Baca Juga: Kronologi Crane Roboh Timpa Kereta di Thailand, Puluhan Tewas

Daftar tersebut juga meliputi Iran, Irak, Pantai Gading, Jamaika, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Kuwait, Kirgistan, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Makedonia, Moldova, Mongolia, Montenegro, Maroko, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Republik Kongo, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan, serta Yaman.

Penangguhan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 21 Januari tanpa batas waktu yang ditentukan. Kebijakan tersebut tidak memengaruhi visa turis, bisnis, maupun jenis visa lain, termasuk bagi penggemar sepak bola yang hendak berkunjung untuk Piala Dunia tahun ini. Meski demikian, pemerintahan Trump tetap berencana melakukan pemeriksaan riwayat media sosial terhadap seluruh pemohon visa.

Sebelumnya, Trump menyatakan keinginannya untuk menekan imigrasi dari kelompok non-keturunan Eropa. Ia pernah menyebut warga Somalia sebagai "sampah" yang seharusnya "kembali ke tempat asal mereka", sembari menyatakan keterbukaan terhadap warga Skandinavia yang ingin pindah ke Amerika Serikat.

Departemen Luar Negeri AS juga menyampaikan bahwa sejak Trump kembali menjabat, lebih dari 100.000 visa telah dicabut dalam satu tahun, yang menjadi rekor tersendiri. Selain itu, pemerintahan Trump telah mendeportasi lebih dari 605.000 orang, sementara sekitar 2,5 juta orang lainnya meninggalkan AS atas kehendak sendiri. 

TERKINI

Load More
x|close