Soal Putusan MK yang Larang Polri Duduki Jabatan ASN, Mensesneg: Kita Pelajari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2026, 14:26
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menegaskan proses penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan sipil atau aparatur sipil negara (ASN) tertentu tetap berlanjut, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pengaturan tersebut semestinya dimuat dalam Undang-Undang Polri.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah akan terlebih dahulu mencermati secara menyeluruh substansi putusan MK terbaru sebelum melakukan penyesuaian terhadap kebijakan yang tengah disiapkan.

“Kita pelajari, saya rasa enggak juga [batal], kita pelajari isinya,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Prasetyo menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Lewat Catatan Tangan, Perkuat Persahabatan Indonesia-Inggris

“Kita sesuaikan dan apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati dan itu kan bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kelanjutan penyusunan peraturan pemerintah tersebut, Prasetyo menegaskan prosesnya masih tetap berjalan.

“Masih [lanjut],” katanya.

Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Permohonan uji materi itu diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Meski menolak permohonan tersebut, MK menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian harus diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, bukan melalui peraturan pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi <b>(NTVnews)</b> Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)

”Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang, sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (4) UU No 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 Ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang,” jelas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Baca Juga: Gresik United Yakin Dapat Tiga Poin saat Hadapi Persebata di Liga Nusantara

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi kepolisian.

Dalam peraturan tersebut, diatur sebanyak 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri. Perpol 10/2025 diterbitkan sebagai bentuk penghormatan sekaligus tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil wajib pensiun atau mengundurkan diri dari institusi kepolisian.

x|close