Menko Polkam Apresiasi Polri atas pengungkapan Home Industri Senpi Rakitan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2026, 17:35
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menko Polkam Djamari Chaniago di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2025. Menko Polkam Djamari Chaniago di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, JakartaMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago mengapresiasi Polri yang telah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak (home industry senjata api ilegal) di Jakarta.

"Kami mengapresiasi Polri atas pengungkapan home industri senpi rakitan," ucap Djamari di Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.

Diketahui, Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan pihaknya membentuk tim khusus untuk pengungkapan kejadian-kejadian tindak pidana yang menggunakan senjata api.

Dari pengungkapan tersebut ditetapkan lima tersangka laki-laki berinisial RR (39), IMR (22) dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit atau penjual senjata api dan amunisi, kemudian JS (36) dan SAA (28) yang berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) bersama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim (kiri) saat ditemui di Jakarta, Senin, 10 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar <b>(Antara)</b> Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) bersama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim (kiri) saat ditemui di Jakarta, Senin, 10 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok, mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada publik secara ilegal," kata Iman.

Terkait kronologi penangkapan, Iman menjelaskan pada Selasa (16/12/2025), pihaknya menerima laporan polisi dengan nomor : LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tentang kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak (pabrik home industry senjata api illegal).

"Dari adanya laporan tersebut Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka," katanya.

Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan cek olah TKP, melakukan interview kepada korban, saksi dan melakukan penyelidikan guna menemukan petunjuk dan ciri-ciri pelaku.

Kemudian, melakukan penangkapan di Kabupaten Bandung. Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka atas nama RR, selanjutnya berhasil mengamankan tersangka atas nama JS di Kota Bandung.

Selanjutnya pada Rabu 17 Desember 2025 pihaknya menangkap tersangka berinisial SAA di Kabupaten Bandung dan pada Jumat 9 Januari 2026 mengamankan tersangka berinisial IMR di Sumedang dan RAR di Kota Bandung.

Selain menangkap lima orang, kata Iman, pihaknya masih memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami sudah sita sejumlah 20 pucuk senjata, dengan rincian 11 pucuk senjata api, 9 pucuk airsoft gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya dan amunisi peluru sejumlah 233 butir," jelas Iman.

x|close