Mantan Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2026, 11:25
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo saat memberikan keterangan pers terkait pencopotannya sebagai Menpora di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin 8 September 2025. ANTARA/Muhammad Ramdan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo saat memberikan keterangan pers terkait pencopotannya sebagai Menpora di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin 8 September 2025. ANTARA/Muhammad Ramdan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

"Benar, hari ini, Jumat (23 Januari 2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Ia menambahkan KPK optimistis Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan penyidik. "Kami meyakini DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap, sehingga perkara menjadi terang," katanya.

Baca Juga: KPK Klaim Punya Bukti Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU dalam Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal yang menyebutkan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyampaikan sambutan saat acara peluncuran program beasiswa studi singkat Australia Awards di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Kementerian Pemuda dan Olahraga mengirimkan 32 orang terseleksi y <b>(Antara)</b> Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyampaikan sambutan saat acara peluncuran program beasiswa studi singkat Australia Awards di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Kementerian Pemuda dan Olahraga mengirimkan 32 orang terseleksi y (Antara)

Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga pihak, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga: KPK Beberkan Dasar Penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI juga lebih dahulu menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Erick Thohir Ajak Mantan Menpora Susun Road Map Kepemudaan dan Olahraga 2045

(Sumber: Antara) 

x|close