Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total barang bukti sabu seberat 1.272,43 gram dan 1.451 butir ekstasi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Ketiga tersangka diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi.
Tersangka utama berinisial TW (30), laki-laki, berperan sebagai bandar. Ia ditangkap bersama istrinya, RN (17), perempuan, yang diduga membantu aktivitas peredaran narkotika. Sementara satu tersangka lain, DH (34), laki-laki, diketahui sebagai anak buah yang bertugas menyimpan dan mengamankan barang haram tersebut.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang kerap terjadi di sejumlah lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TW dan RN di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Junta Myanmar Bongkar Tiga Pabrik Narkoba
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, dan mengamankan suami istri TW dan RN ” ujar Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin GM, Jumat, 23 Januari 2026.
Pada penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang dikuasai TW dan RN, di antaranya dua unit telepon seluler milik TW, dua unit telepon seluler milik RN, 1 unit mobil, serta empat plastik klip berisi narkotika jenis ekstasi sejumlah 1.017 butir
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa TW mengaku masih menyimpan narkotika yang dititipkan kepada DH. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi. Penggeledahan berlanjut ke kontrakan dan kamar kos yang digunakan DH sebagai tempat penyimpanan.
Menindaklanjuti hasil pengembangan tersebut, petugas kembali melakukan penyisiran hingga menemukan lokasi penyimpanan lain yang digunakan para tersangka.
“Tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku yang lain insial DH di Bekasi,” lanjut AKP Abdul Muchzin GM.
Dalam penangkapan DH, polisi menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 434 butir, sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram, serta sejumlah barang pendukung berupa dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, dan 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Dari pendalaman penyidik terungkap bahwa para pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah terlibat dalam perkara peredaran narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ilustrasi sabu. (Antara)