Patra Zen: Eks Wamen ESDM Sebut Tak Ada Masalah di Pengadaan Tangki Terminal BBM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2026, 16:50
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Arcandra Tahar. Arcandra Tahar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar, jadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Januari 2026. Salah satu terdakwa perkara ini yaitu beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Arcandra merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut pengacara Kerry, Patra M. Zen, keterangan Arcandra tak memberatkan kliennya.

"Tadi kami sudah bertanya langsung, kepada saksi (Arcandra), apakah selama periode 2016 sampai 2019, selama beliau menjabat, apakah pernah ada isu, pernah ada masalah, pernah informasi mendapat, kalau pengadaan tangki terminal BBM Merak itu ada masalah. Dalam pengadaan ataupun apa aja," ujar Patra usai sidang.

"Saksi sampaikan tidak ada," imbuhnya.

Patra menyebut Arcandra merupakan saksi yang ke-44. Dari semua saksi, termasuk yang dihadirkan jaksa, menurutnya tak ada yang menyebut pengadaan tangki terminal bahan bakar minyak (BBM) terminal di Merak, Banten bermasalah.

Baca Juga: Update Pembangunan Jembatan Bailey di Aceh, 18 Unit Sudah Rampung dan Bisa Dilalui

"Tidak ada satu pun saksi, yang menerangkan bahwa pada 2014 sampai hari ini, ada masalah dalam pengadaan tangki terminal BBM," tutur Patra. 

Rencananya, pada persidangan berikutnya saksi ahli akan dihadirkan oleh JPU. Patra menilai, apabila saksi fakta yang dihadirkan sebelumnya tak ada yang menyebut atau menerangkan adanya tindak pidana dalam kasus yang didakwakan, tak perlu lagi dihadirkan saksi ahli.

"Saya kasih contoh, (sidang) hari Selasa depan mau dihadirkan ahli (oleh JPU). Menghitung kerugian negara," tuturnya.

"Nah kalau perbuatannya tidak melawan hukum, nggak ada pelanggaran, yang dihitung apa?" kata Patra.

Patra menegaskan pengadaan tangki terminal BBM di Merak justru menguntungkan. Ini dinyatakan oleh para saksi yang sudah dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan.

Atas itu, Patra berharap agar kliennya bisa diputus bebas dari dakwaan jaksa. Ia mendoakan hakim agar diberikan kekuatan dalam membuat putusan yang adil.

Baca Juga: Pembersihan Sekolah hingga Masjid Dipercepat, Aceh Berangsur Pulih

"Kalau memang tidak ada faktanya, putusannya semoga bisa bebas dari segala tuduhan," jelasnya.

Diketahui, ada sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero).

Antara lain, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono. Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Lalu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Dalam kasus ini, keuangan negara disebut rugi hingga Rp 285,1 triliun. Namun, dugaan korupsi para terdakwa dilakukan dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.

x|close