Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan petunjuk awal terkait dugaan keterlibatan partai politik dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat dirinya. Ia menyebut, nama partai yang dimaksud memiliki huruf “K”.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Noel itu enggan menjelaskan lebih jauh apakah huruf tersebut berada di awal, tengah, atau akhir nama partai. Ia juga belum bersedia mengungkap warna partai yang dimaksud.
“No, sudah, itu dulu clue-nya,” kata Noel saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (tengah) bersama sejumlah tersangka lainnya, seperti Irvian Bobby Mahendro (kanan) berjalan menuj (Antara)
Selain partai politik, Noel juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam perkara tersebut. Menurutnya, ormas bersama partai yang ia maksud turut menerima aliran dana dari kasus dugaan pemerasan sertifikat K3.
Ia menambahkan, ormas yang terlibat tidak berbasis keagamaan.
Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer: Hukum Mati Saya Kalau Terbukti Korupsi
Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para korban pemerasan disebut berasal dari kalangan pemohon sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Dalam dakwaan dijelaskan, pemerasan tersebut menguntungkan para terdakwa dengan nominal berbeda-beda. Noel disebut menerima Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, aliran dana juga disebut menguntungkan sejumlah pihak lain, antara lain Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker, yang diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama ia menjabat sebagai Wamenaker.
Atas perbuatannya, mantan Wamenaker tersebut terancam jerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker Immanuel Ebenezer Gerungan memberikan keterangan sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 (Antara)