Polda Sulsel Tetapkan Putri Dakka Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Umrah Rp3,6 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2026, 10:22
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto. ANTARA/Darwin Fatir. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto. ANTARA/Darwin Fatir. (Antara)

Ntvnews.id, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan politisi perempuan Putriana Hamda Dakka yang dikenal dengan nama Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan puluhan calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Sudah ditetapkan TSK (tersangka) terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa, 27 Januari 2026.

Selain laporan tersebut, penyidik juga menangani satu laporan polisi lainnya dengan perkara serupa. Dalam laporan kedua itu, Putri Dakka diduga menipu calon jemaah umrah dengan nilai kerugian lebih dari Rp1,9 miliar, sehingga total kerugian dari dua laporan mencapai sekitar Rp3,6 miliar.

"Satu LP (laporan polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 juga sudah ditetapkan tersangka. Saat ini (penyidik) Krimum masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan para korban. Dalam kasus ini, Putri Dakka diduga menjalankan modus penipuan dengan menawarkan program umrah bersubsidi.

Baca Juga: Hanya Divonis 3 Tahun, Terdakwa Penipuan Umroh Joget Depan Korban!

Perempuan yang pernah maju sebagai Calon Wali Kota Palopo pada 2024 serta sempat menjadi kader Partai NasDem sebelum berpindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu terancam dijemput paksa oleh penyidik apabila tidak bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal penipuan sebagaimana dilaporkan para korban. Hingga kini, terdapat dua laporan polisi yang telah ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Sulsel, dan jumlah korban masih berpotensi bertambah.

Akibat perbuatannya, puluhan calon jemaah umrah dilaporkan mengalami kerugian dengan total mencapai Rp3,6 miliar lebih. Aparat kepolisian juga membuka kemungkinan adanya laporan lanjutan dari korban lain dengan dugaan perkara serupa.

Baca Juga: Viral Tersangka Penipuan Umrah Joget di depan Korban Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, penasihat hukum pelapor Syahrul menyebut pihaknya telah melaporkan Putri Dakka atas dugaan penipuan terhadap 19 calon jemaah umrah dengan kerugian awal sebesar Rp304 juta. Belakangan, tersangka disebut hanya mengembalikan dana Rp303 juta kepada 18 korban serta menyerahkan satu unit ponsel iPhone senilai Rp15 juta kepada satu korban lainnya.

Kasus tersebut kemudian berkembang setelah penasihat hukum korban lainnya, Muh Ardianto Palla, kembali melaporkan Putri Dakka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel. Laporan itu diajukan atas nama 69 orang kliennya yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan umrah.

Dikonfirmasi secara terpisah, Putri Dakka mengaku terkejut dengan pemberitaan mengenai penetapan status tersangka terhadap dirinya. Ia berdalih belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait penetapan tersebut.

"Saya bingung juga beritanya ini. Soalnya, tidak ada surat (penetapan tersangka) dan saya konfirmasi penyidiknya untuk umrah subsidi tidak ada penetapan tersangka," katanya.

(Sumber: Antara) 

x|close