Polda Metro Dalami Dugaan Pelanggaran Anggota dalam Kasus Pedagang Es Gabus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2026, 13:48
thumbnail-author
Okky Tri Nugroho
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
(Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman terhadap tindakan sejumlah anggota kepolisian yang sempat mengamankan seorang pedagang es gabus karena diduga menggunakan bahan berbahaya, seperti polyurethane foam (PU foam) atau material busa kasur dan spons cuci, pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah turun langsung untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan oleh personel yang terlibat.

“Propam Polda Metro Jaya sudah menjemput bola untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran etika atau kewenangan yang dilakukan oleh anggota bersangkutan,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Budi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila tindakan yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas tersebut menimbulkan persepsi negatif atau dinilai kurang tepat.

“Kami menyampaikan permohonan maaf. Pada dasarnya, langkah yang dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak pernah berniat menghambat ataupun mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik masyarakat.

 

Baca juga: DPR: Fitnah Pedagang Es Gabus Bentuk Arogansi Aparat ke Rakyat

“Namun kami memahami kekecewaan publik yang muncul. Untuk itu, sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf,” ucap Budi.

Di sisi lain, anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, mengakui telah terlalu cepat menarik kesimpulan saat mengamankan pedagang es gabus tersebut.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Polres Metro Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, menyebut bahwa pihaknya bertindak tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari instansi berwenang.

“Kami di lapangan menyimpulkan secara terburu-buru tanpa menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan, Dokpol, atau Laboratorium Forensik Polri,” kata Ikhwan dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Januari 2026.

Atas kejadian tersebut, Ikhwan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pedagang es gabus bernama Sudrajat yang terdampak akibat peristiwa itu.

Ia menegaskan tidak ada niat untuk merugikan ataupun mencemarkan nama baik pedagang yang bersangkutan. Menurutnya, tindakan awal tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang khawatir terhadap dugaan peredaran makanan berbahaya di lingkungan mereka.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat memastikan bahwa es gabus yang sempat viral di media sosial dinyatakan aman dan layak dikonsumsi serta tidak mengandung bahan berbahaya seperti PU foam atau material busa lainnya.

“Kami telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Hasilnya, produk tersebut tidak mengandung zat berbahaya dan layak dikonsumsi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Minggu, 24 Januari 2026.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Tim Keamanan Pangan dari Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya melakukan pengujian terhadap seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat meses milik pedagang tersebut.

(Sumber: Antara)

Sumber Antara

x|close