Bahlil Tegaskan Adies Kadir Bukan Lagi Kader Golkar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2026, 17:19
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026. ANTARA/Genta Tenri Mawangi. Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026. ANTARA/Genta Tenri Mawangi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan Adies Kadir tidak lagi berstatus sebagai pengurus maupun kader Partai Golkar, menyusul persetujuan DPR RI atas pencalonannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami hari ini mewakafkan salah satu kader terbaik Partai Golkar, yang dulunya adalah pimpinan DPR. (Kami, red.) mewakafkan ke negara untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Bahlil Lahadalia saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore.

Bahlil menjelaskan proses pengunduran diri Adies Kadir dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Golkar telah dilakukan sebelum DPR RI menetapkan pencalonannya sebagai Hakim Konstitusi. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga independensi lembaga peradilan.

“Sebelum diputuskan (sebagai Hakim MK, red.) itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan, karena hakim itu harus independen,” ujar Bahlil.

Saat ditanya mengenai waktu pasti berakhirnya status Adies sebagai kader Golkar, Bahlil menyebut keputusan tersebut telah berlaku beberapa hari sebelumnya, seiring dengan proses pemilihan di DPR.

Baca Juga: Cerita di Balik DPR Usulkan Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi

“Beberapa hari lalu yang jelas. Ketika beliau (Adies, red.) dipilih itu langsung sudah posisinya tidak lagi kader partai,” kata Ketua Umum Golkar itu.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026, menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI untuk ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI.

Dalam rapat yang sama, DPR RI juga sepakat mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa usai rapat paripurna menjelaskan pengajuan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada latar belakang akademik dan profesionalnya di bidang hukum. Ia menyebut Adies menyandang gelar profesor dan doktor hukum, serta memiliki pengalaman panjang sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum.

Menurut Saan, rekam jejak tersebut menjadi dasar keyakinan DPR RI bahwa Adies memiliki kapasitas dan integritas untuk mengemban tugas sebagai Hakim Konstitusi.

Baca Juga: DEN Dilantik Prabowo, Bahlil: Babak Baru Kebijakan Energi Nasional

(Sumber: Antara) 

x|close