Kapolres dan Kajari Sleman Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2026, 18:44
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026. (ANTARA/HO-DPR) Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026. (ANTARA/HO-DPR) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Sleman Kombes Pol Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI menyusul polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka setelah pelaku kejahatan meninggal dunia.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026, Kombes Pol Edy Setyanto menyampaikan empatinya terhadap Hogi, suami korban penjambretan, dan mengakui dirinya merasakan situasi yang dialami pihak keluarga korban. Penetapan Hogi sebagai tersangka, menurut Edy, dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang terjadi.

"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan)," kata Edy.

Baca Juga: Dua Jambret Tewas Mengenaskan, Suami Korban Penjambretan Malah Jadi Tersangka

Ia juga mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum saat menangani perkara tersebut, sehingga memicu polemik dan reaksi publik.

Permohonan maaf serupa disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto. Ia menjelaskan bahwa langkah kejaksaan semata-mata ditempuh untuk mencari jalan keluar agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara tuntas setelah menerima tersangka dan berkas perkara dari kepolisian.

Dalam upaya tersebut, Bambang menyebut kejaksaan segera mendorong penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dengan mempertemukan para pihak guna mencari penyelesaian yang berkeadilan.

Baca Juga: Polisi 'Dor' Kaki Pelaku Jambret Sadis di Kelapa Gading

"Akan tetapi, kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama," kata dia.

Menanggapi penjelasan kedua aparat penegak hukum itu, Komisi III DPR RI meminta agar seluruh proses hukum terhadap Hogi dihentikan. DPR RI menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan terhadap istrinya dan menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan agar penegakan hukum benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

(Sumber: Antara) 

x|close