Gaji Hakim Ad Hoc Masuk Tahap Akhir, Tunggu Tanda Tangan Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jan 2026, 09:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa penetapan besaran gaji hakim ad hoc saat ini sudah berada pada fase final dan hanya tinggal menunggu pengesahan melalui tanda tangan Presiden RI Prabowo Subianto.

Berbicara di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026, Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh proses perhitungan gaji telah diselesaikan dan tahapan administrasi juga sudah difinalkan.

“Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden,” ujarnya saat merespons pertanyaan mengenai perkembangan kenaikan gaji hakim ad hoc.

Ia menambahkan, salah satu tahapan penting yang telah dirampungkan adalah penentuan angka nominal dalam penetapan gaji tersebut. Menurut Prasetyo, pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) pada pekan lalu guna memfinalisasi kebijakan ini.

Baca Juga: Prasetyo: Koalisi Merah Putih Solid, Kerja Tak Lihat Identitas Partai

Prasetyo menyatakan bahwa kebijakan penetapan gaji hakim ad hoc tersebut akan langsung berlaku setelah mendapatkan pengesahan Presiden.

Namun demikian, ketika ditanya lebih lanjut mengenai perbandingan besaran gaji hakim ad hoc dengan gaji hakim karier, Prasetyo tidak memberikan penjelasan tambahan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diketahui tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc. Hingga pekan lalu, pembahasan perpres tersebut telah rampung dan kini tinggal menunggu pengesahan Presiden.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi <b>(NTVnews)</b> Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (NTVnews)

Prasetyo juga menyampaikan bahwa perpres tersebut akan ditandatangani dalam waktu dekat, meski belum dapat memastikan tanggal pasti penerbitannya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi respons atas aspirasi Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) yang menyoroti stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc selama lebih dari sepuluh tahun, sebagaimana disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR.

FSHA mencatat bahwa pengaturan terakhir terkait kesejahteraan hakim ad hoc tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 dan hingga kini belum pernah mengalami pembaruan.

x|close