Istana Ungkap Alasan 28 Perusahaan yang Izinya Dicabut Kini Diambil Alih BUMN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2026, 14:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaria Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi Menteri Sekretaria Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan alasan pemerintah menyerahkan pengelolaan puluhan perusahaan swasta yang izinnya dicabut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah Danantara.

Langkah tersebut ditempuh setelah perusahaan-perusahaan terkait dinilai melakukan beragam pelanggaran, mulai dari kerusakan lingkungan hingga tidak memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan.

Prasetyo menjelaskan, setelah seluruh tahapan administratif rampung, perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut akan resmi berada di bawah pengelolaan BUMN.

"Setelah proses administrasinya selesai, perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut itu akan dikelola oleh BUMN di bawah Danantara,” kata Prasetyo di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Baca Juga: Dirut BEI Mundur, Purbaya: Bentuk Tanggung Jawab atas Masalah yang Timbul di Bursa

Ia menambahkan, saat ini proses pengalihan pengelolaan perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih berlangsung dan dibahas di tingkat kementerian terkait.

Dari total 28 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, sebanyak 22 perusahaan swasta telah dicabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)-nya oleh Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pencabutan izin bagi perusahaan di sektor pertanian, perkebunan, dan pertambangan disebut akan segera diproses. m

"Demikian juga segera ditindaklanjuti untuk yang pertanian, perkebunan, dan pertambangan,” ujar Prasetyo.

Menteri Sekretaria Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi <b>(NTVNews)</b> Menteri Sekretaria Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (NTVNews)

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa setelah pengelolaan dialihkan, Danantara akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola sebelumnya. Ia juga menepis anggapan bahwa pencabutan izin semata-mata berkaitan dengan banjir besar yang melanda Sumatera pada akhir November 2025.

Menurutnya, pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran lain, termasuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban pembayaran pajak serta pelanggaran administratif. Oleh karena itu, meskipun kegiatan ekonomi perusahaan tetap berjalan di bawah pengelolaan BUMN, perbaikan tata kelola menjadi syarat mutlak.

"Walaupun nanti dikelola BUMN, ketika menjalankan kegiatan ekonominya harus ada perbaikan tata kelola. Kalau ada pelanggaran lingkungan, itu harus diperbaiki. Kalau pelanggarannya soal kewajiban kepada negara seperti pajak, itu juga harus diselesaikan,” ujar Prasetyo.

Baca Juga: Masuki Masa Pemulihan, Huntara Buat Warga Terus Berprogres di Sumbar

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi menyusul terjadinya banjir besar pada November 2025. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH.

Lebih lanjut, Ia tidak seluruh perusahaan yang izinnya dicabut berada di wilayah yang terdampak langsung bencana. Dari total 28 perusahaan, terdapat dua perusahaan yang berlokasi di luar area banjir dan longsor.

"Dari 28 perusahaan itu, ada dua yang berada di luar kawasan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana kemarin,” kata Barita kepada di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia menegaskan, pencabutan izin usaha dilakukan bukan semata karena bencana alam, melainkan akibat pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.

"Penertiban ini tidak hanya menyasar perusahaan yang berdampak langsung pada bencana banjir, tetapi juga seluruh aktivitas ilegal dan pelanggaran hukum di kawasan hutan,” ujarnya.

x|close