Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob Polda Maluku yang menewaskan seorang siswa madrasah di Kota Tual menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Psikolog forensik Reza Indragiri
Reza mempertanyakan mengapa satuan Brimob yang turun tangan menangani balap liar, yang secara umum menjadi domain polisi lalu lintas (polantas). Berdasarkan pengalamannya berdiskusi dengan personel lalu lintas, ia menyebut bahwa secara logika dasar, balap liar biasanya akan bubar dengan sendirinya ketika aparat hadir.
“Saya bertanya ke personel Polri yang bertugas di bidang lalu lintas, apa isi kepala mereka saat menangani balapan liar. Logika dasar polantas adalah ketika ada balap liar, peserta akan serta-merta ketakutan lalu lari. Pasti bubar begitu melihat ada polisi,” ujarnya.
Ia mengakui, bisa saja keberadaan Brimob di lokasi bersifat kebetulan. Namun, menurutnya, selama proses pembubaran berlangsung hingga beberapa menit setelahnya, seharusnya ada waktu untuk berkoordinasi dengan Unit Lalu Lintas atau Polsek terdekat. Jika koordinasi itu tidak dilakukan, maka prosedur penanganan dinilai menjadi problematik.
Baca Juga: Kadin Minta Presiden Tinjau Ulang Impor 105.000 Unit Mobil dari India Untuk Koperasi Merah Putih
Sorotan utama Reza tertuju pada tindakan Bripda MS yang disebut mengayunkan helm hingga mengenai pelipis korban. Ia menegaskan bahwa helm bukan alat untuk mengendalikan seseorang, terlebih jika diarahkan ke bagian kepala yang merupakan organ vital.
“Helm bukan instrumen untuk mengendalikan manusia, dalam hal ini pengendara yang diasumsikan sebagai pembalap liar. Jadi, apa pun alasannya, penggunaan helm sebagai alat pengendali jelas merupakan kesalahan,” katanya.
Reza menilai, jika ayunan tersebut diarahkan ke kepala dengan kekuatan tertentu, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai penggunaan daya paksa yang berpotensi mematikan (use of deadly force). Menurutnya, penggunaan kekuatan semacam itu hanya dapat dibenarkan apabila ada ancaman nyata yang berisiko menyebabkan cedera berat atau kematian terhadap petugas maupun masyarakat sekitar.
“Atau, jangan-jangan Bripda MS seketika langsung menerapkan cara mematikan itu sebagai taktik tunggal terhadap AT dan NK. Cara mematikan boleh langsung dilakukan hanya jika Bripda MS menilai bahwa perbuatan AT dan NK dapat mengakibatkan ia maupun orang-orang di sekitarnya cedera parah atau mati,” ujarnya.
Baca Juga: Wamen Stella Buka Suara soal Polemik Alumni LPDP Suami Dwi Sasetyaningtyas yang Belum Mengabdi
Ia juga membandingkan pendekatan Brimob dengan polisi reguler. Brimob, kata Reza, dibentuk untuk menghadapi situasi ekstrem dan berisiko tinggi dengan pola pikir tempur, sementara polisi reguler bekerja dengan pendekatan pelayanan dan perlindungan. Dalam kasus pelanggaran lalu lintas, lazimnya polisi akan mencatat nomor kendaraan dan melakukan pencegatan terkoordinasi, bukan menghentikan secara langsung dengan cara berisiko.
"Dengan mindset tempur, membuat target kehilangan nyawa sama sekali tidak bisa dinihilkan begitu saja. Sehingga, pasal penganiayaan terhadap Bripda MS bisa saja diganti dengan pasal yang lebih berat," ujarnya.
Selain pelaku utama, Reza menilai personel lain yang berada di lokasi juga perlu dievaluasi. Jika mereka mengetahui adanya tindakan terlarang namun tidak berupaya mencegah, maka tanggung jawab etik maupun pidana dapat meluas. Ia menegaskan bahwa pengerahan Brimob berada dalam kewenangan kepala satuan wilayah setempat, sehingga pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada individu.
Menurutnya, insiden di Tual tidak cukup dilihat sebagai tindakan personal semata. Ia mendorong investigasi menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pertanggungjawaban kolektif dalam peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa tersebut.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri/tangkapan layar NTV