Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan menyebabkan kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dikenakan sanksi berupa kartu kuning.
"Saya melihat ada SPPG yang akan kita berikan lampu kuning ya atau kartu kuning karena menyalahi prosedur yang lebih berat. Kemudian, kita akan evaluasi dan mungkin akan dihentikan untuk sementara agak lama yang diberikan kartu kuning," kata Dadan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Dadan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penerima manfaat yang terdampak insiden keracunan MBG. Ia memastikan BGN terus melakukan investigasi menyeluruh terhadap kejadian keamanan pangan yang terjadi di sejumlah wilayah.
"Untuk yang kita berikan kartu kuning itu karena dia mengambil bahan baku dari luar sehingga tidak terawasi cara masaknya, dan kita akan berikan peringatan cukup keras terkait hal tersebut. Kemudian, untuk beberapa SPPG sekarang kita akan umumkan beberapa menu yang harus dihindari," ujar Dadan.
Baca Juga: Kepala BGN: Presiden Prabowo Tekankan Kualitas dan Keamanan Program MBG
Ia menegaskan pentingnya pengawasan mutu secara ketat, terutama terhadap bahan baku makanan yang digunakan oleh SPPG. Menurutnya, setiap tahapan pengolahan harus dipastikan memenuhi standar keamanan pangan agar aman dikonsumsi oleh penerima manfaat.
"Dari kejadian-kejadian yang ada kami mulai mengevaluasi menu yang harus diberikan. Jadi, beberapa menu mungkin harus kita hindarkan supaya kejadian tidak terulang kembali. Kami akan membuat edaran supaya program makan bergizi bisa berjalan lebih aman," tuturnya.
Dadan menambahkan, saat ini BGN masih melakukan investigasi dan analisis lanjutan terhadap sejumlah SPPG yang dilaporkan mengalami kasus keracunan. Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kualitas dan keamanan Program MBG.
Baca Juga: BGN Pastikan Pendataan MBG Inklusif dan Tanpa Penerima Fiktif
"Pak Presiden menyampaikan bahwa BGN harus tetap bekerja dengan cermat. Target tetap dikejar, tetapi kualitas dan keamanan harus ditingkatkan, itu arahan Pak Presiden," ujarnya.
Ia mengungkapkan hingga kini Program MBG telah membentuk 22.275 SPPG yang melayani sekitar 60,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Untuk memastikan standar layanan tetap terjaga, BGN menargetkan pembentukan tim akreditasi dan sertifikasi pada tahun 2026.
"Kita nanti akan gradasi dan menetapkan mana SPPG yang unggul atau nilai A, kemudian SPPG yang sangat baik atau nilai B, dan SPPG yang nilai baik atau C, lalu mungkin ada SPPG yang harus berjuang untuk bisa terus melanjutkan kegiatannya," kata Dadan.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai rapat koordinasi terbatas penguatan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. (ANTARA/Aria Ananda) (Antara)