Ntvnews.id, Jakarta - Kim Keon Hee, istri mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan, resmi mengajukan banding atas vonis 20 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya. Informasi tersebut dilaporkan kantor berita Yonhap pada Senin, 2 Februari 2026.
Banding diajukan setelah Kim dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan disertai penyitaan sebesar 12,81 juta won, dengan nilai tukar 1 won setara Rp11,66, atau sekitar 8.780 dolar AS dengan kurs 1 dolar AS Rp16.796. Tim kuasa hukum Kim telah menyampaikan pemberitahuan banding ke pengadilan Seoul.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Kim terbukti menerima barang berharga dari seorang pejabat Gereja Unifikasi pada 2022. Pemberian tersebut dinilai sebagai imbalan atas perlakuan istimewa terhadap kelompok keagamaan itu. Meski demikian, pengadilan membebaskan Kim dari tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang dana politik.
Terpisah, tim penasihat khusus Min Joong-ki yang memimpin penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan Yoon dan istrinya juga mengajukan banding atas putusan tersebut pada Jumat (30/1). Tim penasihat khusus menilai pengadilan gagal mengakui peran Kim sebagai pelaku bersama dalam perkara yang menjeratnya.
Dalam banding tersebut, penasihat khusus menuntut hukuman yang jauh lebih berat, yakni 15 tahun penjara, denda sebesar 2 miliar won, serta penyitaan sekitar 948 juta won.
Kim sebelumnya didakwa dalam kondisi ditahan pada Agustus tahun lalu atas dugaan keterlibatannya dalam manipulasi harga saham yang terjadi antara Oktober 2010 hingga Desember 2012.
Selain itu, ia juga didakwa bersekongkol dengan Yoon untuk menerima hasil jajak pendapat publik ilegal secara cuma-cuma senilai sekitar 270 juta won. Jajak pendapat tersebut disebut diterima melalui seorang perantara politik dalam 58 kesempatan selama periode April 2021 hingga Maret 2022, menjelang pemilihan presiden.
Namun, majelis hakim memutuskan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Kim dan Yoon memerintahkan atau mengarahkan pelaksanaan jajak pendapat tersebut.
Kasus ini menjadikan Kim Keon-hee sebagai istri mantan presiden Korea Selatan pertama yang diadili dalam keadaan ditahan, setelah ia ditahan di pusat penahanan sejak Agustus tahun lalu.
(Sumber: Antara)
Ibu negara Kim Keon Hee mendengarkan pidato utama Presiden Yoon Suk Yeol selama Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-77 di markas besar PBB di New York. ((The Korea Times))