Ntvnews.id, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengawasi secara ketat penggunaan Whip Pink atau gas N2O. Ini dilakukan jika zat yang terkandung dalam produk tersebut memiliki stimulan tinggi dan beresiko kematian.
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto meminta Whip Pink tak disalahgunakan.
"Kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita sehingga bisa berdampak membahayakan," ujar Suyudi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurutnya, Whip Pink memiliki efek yang cepat terasa saat digunakan. Penggunaan standar Whip Pink yaitu untuk medis dan pembuatan makanan seperti kue serta roti.
"Whip Pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya. Masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk mempunyai kesenangan yang secara efeknya cepat," papar dia.
Lebih lanjut, Suyudi mengakui belum ada peraturan yang mengatur terkait penggunaan regulasi Whip Pink. Karena itu diperlukan tindakan pencegahan, bekerja sama dengan berbagai pihak.
"BNN tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri. Kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain untuk terus mengawasi peredaran ini karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika," tandasnya.
Diketahui, produk Whip Pink mencuat usai tewasnya selebgram Lula Lahfah. Meski tak terdapat tindak pidana, barang bukti tewasnya Lula salah satunya ialah Whip Pink. Botol Whip Pink tersebut dalam keadaan kosong, dan terdapat DNA Lula di antaranya.
Whip Pink, gas N20 yang belakangan diduga membahayakan pengguna yang memakainya sebagai gas tertawa. (Whippink.com)