Arief Hidayat Pensiun, MK Gelar Wisuda Purnabakti di Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2026, 13:54
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pelepasan kalung Hakim Konstitusi MK Arief Hidayat oleh Ketua Hakim Konstitusi MK Suhartoyo dalam acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. (ANTARA/Muhammad Rizki) Pelepasan kalung Hakim Konstitusi MK Arief Hidayat oleh Ketua Hakim Konstitusi MK Suhartoyo dalam acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. (ANTARA/Muhammad Rizki) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun melalui acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam prosesi wisuda purnabakti tersebut, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/B Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ujar Heru.

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi Pasal Perkawinan, Nikah Beda Agama Tetap Tak Diakui

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo turut menyampaikan kesan dan pesan dalam acara pelepasan tersebut. Ia mengenang kebersamaan dengan Arief Hidayat yang telah mengabdi selama 13 tahun di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Komisi III Tindak Lanjuti Surat MK soal Hakim Arief Hidayat Pensiun

“Kita bisa bersama-sama bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka tentunya melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua,” ucap Suhartoyo.

Suhartoyo mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja bersama Arief Hidayat selama 11 tahun. Ia menilai Arief tetap menunjukkan semangat dan konsistensi hingga akhir masa tugasnya, berbeda dari anggapan umum bahwa seseorang cenderung menurunkan ritme kerja menjelang pensiun.

“Saya heran dengan Prof. Arief ini dengan konsistensi dan keajegan-nya karena dalam imajinasi saya Prof. Arief dan Bapak Ibu Hakim dan teman-teman semua, ketika seseorang sudah mau masuk pada titik di akhir atau penghujung masa tugasnya itu sudah seperti kehilangan energi dan semangatnya nah ternyata tidak berlaku itu untuk yang mulia Prof. Arief,” ungkapnya.

Selain itu, Suhartoyo menilai Arief memiliki pengalaman dan jam terbang yang tinggi di bidang hukum, yang tercermin dalam setiap pembahasan perkara di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Jadi Hakim MK, Posisi Adies Kadir di DPR Digantikan Anaknya Adela Kanasya Adies

“Forum finalisasi di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) itu sampai titik koma saja dipersoalkan diperdebatkan bahkan mungkin bisa menjadi awal dari diskusi yang kemudian mengarah ke titik yang keras gitu, keras dalam arti yang positif,” ucapnya.

Arief Hidayat resmi memasuki masa pensiun pada Selasa, 3 Februari 2026 setelah genap berusia 70 tahun. Pemberhentian secara hormat tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur batas usia hakim konstitusi.

Mahkamah Konstitusi juga mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim konstitusi memasuki masa purnabakti.

Sebagai tindak lanjut, DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026 menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi untuk menggantikan posisi Arief Hidayat.

(Sumber: Antara) 

x|close