Polisi Amankan 21 Karung Cacahan Uang Rupiah dari TPS Liar di Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2026, 12:55
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Lokasi ditemukan 21 karung diduga berisi uang dicacah-cacah di TPS ilegal Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu, 4 Februari 2026.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah. Lokasi ditemukan 21 karung diduga berisi uang dicacah-cacah di TPS ilegal Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu, 4 Februari 2026.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah. (Antara)

Ntvnews.id, Kabupaten Bekasi - Kepolisian mengamankan sebanyak 21 karung yang diduga berisi cacahan uang kertas rupiah dari sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan temuan tersebut.

“Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah di Cikarang, Rabu, 5 Februari 2026.

Usep menjelaskan, pengamanan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat yang diperkuat dengan informasi viral di media sosial mengenai keberadaan potongan uang di lokasi tersebut. Petugas kemudian segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk memastikan situasi tetap terkendali.

“Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab. Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu,” katanya.

Baca Juga: Terpopuler: Viral Temuan Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi, Prabowo Bolehkan BNPB Pinjam Duit ke Spanyol

Wujud uang dicacah-cacah yang ditemukan di TPS ilegal Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu, 4 Februari 2026.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah. <b>(Antara)</b> Wujud uang dicacah-cacah yang ditemukan di TPS ilegal Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu, 4 Februari 2026.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah. (Antara)

Dalam proses penyelidikan awal, polisi telah meminta keterangan dari empat orang saksi, yang terdiri atas pemilik lahan serta tiga pekerja pemilah sampah. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk mendalami aktivitas pengelolaan sampah ilegal di kawasan tersebut.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lain. Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, cacahan tersebut dipastikan merupakan uang rupiah asli.

“Iya, itu cacahan uang asli,” katanya.

Dedi menambahkan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta kepolisian setempat guna menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan di lapangan.

Baca Juga: Viral Temuan Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi, DLH Selidiki Asal-usulnya

Di sisi lain, pemilik lahan bernama Santo (65) mengaku tidak mengetahui bahwa material yang dibuang di lahannya merupakan potongan uang. Menurut dia, material tersebut dimanfaatkan sebagai urugan untuk lahan yang digunakan sebagai tempat pemilahan sampah.

“Awalnya saya memang butuh urugan, pak. Kalau harus pakai biaya sendiri saya enggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya enggak tahu kalau itu potongan uang,” ujar Santo.

Ia menyebutkan, pembuangan cacahan kertas itu dilakukan oleh seseorang berinisial K-S dengan menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan terakhir. Aktivitas tersebut tidak berlangsung setiap hari, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu.

“Setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, aktivitas pembuangan di lahan saya telah dihentikan. Sekarang tutup, kalau memang ada barang tidak diperbolehkan ya kita tutup,” kata dia.

(Sumber: Antara) 

x|close