Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan pengaturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara seimbang. Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyatakan Ramadhan menjadi momentum penting dalam pendidikan karakter peserta didik. Menurutnya, proses pembelajaran selama bulan suci diarahkan tidak semata pada capaian akademik, tetapi juga pada penguatan nilai keimanan dan sosial.
“Ramadhan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno.
Ia menegaskan pembelajaran di bulan Ramadhan merupakan kesempatan strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia. Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik.
Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sementara itu, murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selain penguatan keagamaan, pembelajaran selama Ramadhan juga diarahkan untuk membentuk karakter peserta didik melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif. Kegiatan tersebut mencakup berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, kompetisi keagamaan seperti lomba adzan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), cerdas cermat keagamaan, serta berbagai aktivitas positif lainnya.
“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadhan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” kata Pratikno.
Hasil rapat tersebut menyepakati skema pembelajaran selama Ramadhan 2026, yakni pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18 hingga 20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026, serta libur pasca-Ramadhan pada 23 hingga 27 Maret 2026.
Menko PMK mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
(Sumber: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. (Antara)