MA Segera Berhentikan Hakim dan Juru Sita PN Depok Usai OTT KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Feb 2026, 14:47
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (kedua kiri), menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (kedua kiri), menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memastikan akan segera memberhentikan hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan.

“Ketua MA (Sunarto) akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Hakim yang ditangkap dalam perkara tersebut yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG). MA akan segera mengajukan surat usulan pemberhentian sementara kedua hakim tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto.

Sementara itu, aparatur pengadilan yang turut ditangkap, yakni Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), akan diberhentikan melalui mekanisme kepegawaian oleh Sekretaris MA selaku pembina kepegawaian.

Baca Juga: MA Sebut Kasus Hakim PN Depok Cederai Martabat Peradilan

Menurut Yanto, Ketua MA Sunarto menyampaikan kekecewaan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menilai keterlibatan hakim dan aparatur pengadilan dalam OTT KPK merupakan tindakan yang mencederai keluhuran harkat dan martabat profesi hakim.

“Perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA Republik Indonesia,” ucap Yanto menyampaikan sikap pimpinan MA.

Atas dasar itu, MA menyatakan mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. MA juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

KPK sebelumnya pada Jumat, 6 Februari 2026, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG dalam kasus dugaan korupsi penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: KPK Sebut Ketua PN Depok Patok Fee Rp1 Miliar untuk Percepat Eksekusi Lahan

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menangkap tujuh orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan di wilayah Depok pada 5 Februari 2026. Selain EKA dan BBG, KPK juga menetapkan Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka, bersama dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara) 

x|close