Pemerintah Siapkan Label Gula dan Satgas Keamanan Pangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Feb 2026, 17:10
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) (tengah) memberikan paparan usai rapat koordinasi terbatas lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. (ANTARA/Aria Ananda) Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) (tengah) memberikan paparan usai rapat koordinasi terbatas lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. (ANTARA/Aria Ananda) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menyiapkan kebijakan pelabelan kandungan gula pada makanan dan minuman, sekaligus membentuk satuan tugas keamanan pangan, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.

Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. Rapat ini menjadi pertemuan perdana untuk membahas langkah konkret pelaksanaan PP Nomor 1 Tahun 2026.

“Menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula,” kata Zulkifli Hasan usai rapat koordinasi terbatas.

Ia menyampaikan perhatian terhadap konsumsi gula menjadi salah satu isu utama yang mengemuka, seiring meningkatnya kasus penyakit tidak menular di masyarakat, termasuk pada kelompok usia produktif dan generasi muda.

Zulkifli Hasan menjelaskan pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga guna merumuskan skema pelabelan kandungan gula pada makanan dan minuman, agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sebelum mengonsumsi produk tersebut.

“Jadi nanti makanan dan minuman yang kandungannya gulanya tinggi itu dilabeli seperti apa, agar orang tahu kalau saya minum ini risikonya,” ujar dia.

Baca Juga: Mengontrol Kadar Gula Darah, Ini 10 Manfaat Cuka Apel

Selain pelabelan, rapat juga menyepakati pembentukan satuan tugas atau task force keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah. Satgas ini dirancang untuk merespons cepat berbagai persoalan, mulai dari temuan residu, gangguan keamanan pangan, hingga kondisi darurat pangan.

Menurut dia, satuan tugas tersebut akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Badan Pangan Nasional, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemerintah juga membahas penataan tata kelola pangan olahan, termasuk produk yang beredar luas di masyarakat, agar seluruhnya memenuhi ketentuan keamanan pangan sesuai regulasi.

“Olahan itu nanti yang boleh beredar di tempat kita itu seperti apa, termasuk halal tidak halal itu yang juga nanti akan dibicarakan,” tutur Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya tengah melakukan harmonisasi aturan turunan sebagai tindak lanjut PP Nomor 1 Tahun 2026, termasuk penyusunan regulasi pelabelan atau nutri grade untuk kandungan gula, garam, dan lemak.

“BPOM sekarang dalam progres melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat peraturan BPOM tentang pelabelan atau nutri grade,” kata Taruna.

Baca Juga: BGN Perketat Standar Layanan Demi Minimalkan Risiko Kejadian Keamanan Pangan

Ia menjelaskan penyusunan regulasi tersebut mengacu pada standar internasional, termasuk Codex, serta rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), dengan penyesuaian terhadap kondisi nasional.

Taruna menegaskan kebijakan pelabelan tidak akan diterapkan secara mendadak, melainkan disertai masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

“Kalau targetnya selesai, secepatnya. Tetapi tentu ada masa penyesuaian sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.

Pemerintah menegaskan kebijakan pelabelan dan pembentukan satuan tugas keamanan pangan ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko pangan, serta memperjelas mekanisme penanganan keamanan pangan seiring penerapan PP Nomor 1 Tahun 2026.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan sendiri merupakan perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019, yang direvisi untuk memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan nasional, termasuk aspek kelembagaan, koordinasi lintas sektor, serta respons terhadap dinamika risiko pangan setelah lebih dari lima tahun diberlakukan.

(Sumber: Antara) 

x|close