Paripurna DPR Setujui Pengganti Anggota Badan Supervisi LPS Periode 2023-2028

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 14:26
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rapat paripurna DPR RI, Selasa, 10 Februari 2026. Rapat paripurna DPR RI, Selasa, 10 Februari 2026. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Rapat paripurna DPR RI menyepakati hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pengganti anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BSLPS), untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023-2028.

Keputusan itu diambil usai Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BSLPS pengganti.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat: Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sisa masa jabatan periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?" ujar Saan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, Selasa, 10 Februari 2026, yang selanjutnya dijawab "setuju" peserta rapat, dan disambut ketukan palu pimpinan sidang.

Persetujuan dalam rapat paripurna, diberikan usai DPR mendengarkan laporan Komisi XI DPR terkait hasil uji kelayakan calon anggota BSLPS pengganti.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri dalam laporannya memaparkan, Komisi XI menerima surat dari Ketua Badan Supervisi LPS bernomor S-080/BSLPS/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 mengenai kekosongan anggota BSLPS.

"Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Saudara Farid Azhar Nasution, anggota BSLPS, telah mengundurkan diri dan pada saat ini menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, sehingga terjadi kekosongan satu orang anggota BSLPS," papar Hanif.

Menindaklanjuti kondisi itu, berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 19 Januari 2026, pembahasan calon anggota BSLPS ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI.

Komisi XI lalu melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota BSLPS pada 5 Februari 2026. Para calon itu antara lain Intan Nurrahmawati; Novriansyah; Vivi Adriani Tandean; Didik Mardiono; Fajar Agustiana; Sofredian Shah; Taufikurrahman; Rahmat M. Purba; Bambang Priyambodo; dan Aribowo.

Hanif menyebut, sesuai Pasal 89C ayat 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, anggota BSLPS pengganti diangkat untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.

"Sejalan dengan ketentuan tersebut, Rapat Internal Komisi XI DPR RI pada tanggal 5 Februari 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Saudara Taufikurrahman, sebagai calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan periode 2023–2028," jelas Hanif.

Komisi XI memandang, Taufikurrahman memiliki integritas, kompetensi, serta rekam jejak profesional yang memadai, sekaligus pemahaman komprehensif terhadap tugas dan peran strategis BSLPS.

x|close