KPU Buka Akses Salinan Ijazah Jokowi, Publik Diminta Telaah Secara Ilmiah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 19:01
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025. Menurut Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025. Menurut (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka akses publik terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dokumen tersebut kini dapat diakses sebagai bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat.

Salinan ijazah itu pertama kali ditunjukkan kepada publik oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, yang mengaku menerimanya langsung dari KPU RI. Dalam dokumen tersebut terlihat sembilan bagian informasi yang sebelumnya sempat disensor.

Bonatua Silalahi mengatakan dirinya sengaja membagikan salinan tersebut melalui media sosial agar masyarakat dapat meneliti langsung sumber dokumen yang sah, bukan mengandalkan materi yang beredar tanpa kejelasan asal-usul.

Ijazah S1 Jokowi yang ditampilkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri. (NTVNews.id) Ijazah S1 Jokowi yang ditampilkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri. (NTVNews.id)

“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti, jangan pakai yang dibikin orang lain,” ujar Bonatua Silalahi saat berada di KPU RI, Senin 9 Februari 2026 kepada awak media.

Baca Juga: KPK Ungkap Kepala Pajak Banjarmasin yang Jadi Tersangka Suap Jabat Komisaris di 12 Perusahaan

Ia menjelaskan, terdapat dua dokumen yang diperlihatkan. Dokumen pertama merupakan salinan ijazah yang telah dilegalisasi dan digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pemilu 2014, dengan cap legalisir berwarna merah.

Sementara itu, dokumen kedua adalah salinan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan pada Pilpres 2019, yang ditandai dengan cap legalisir berwarna biru.

Bonatua Silalahi menegaskan, dokumen tersebut dapat dijadikan bahan diskusi publik selama dibahas secara objektif dan ilmiah, tanpa disertai tudingan atau tuduhan yang tidak memiliki dasar yang jelas.

x|close