Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III 2025-2026 mengumumkan dua Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu RUU Daerah Kepulauan serta RUU Perkoperasian.
Surpres berisi penunjukan wakil pemerintah untuk memulai pembahasan dua RUU bersama DPR.
Surpres terkait RUU Daerah Kepulauan diterima pada 12 Januari 2026 dengan nomor surat R-01. Kemudian, Surpres RUU Perkoperasian yang diterima pada 19 Januari 2026 dengan nomor surat R-04.
"Surat surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti, dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020, tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," ujar Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, saat pemimpin rapat paripurna, Selasa, 10 Februari 2026.
RUU Daerah Kepulauan nantinya bajaly dibahas di Komisi IV DPR. Sementara, RUU Perkoperasian dibahas di Badan Legislasi DPR.
Di samping Surpres tentang RUU, rapat Paripurna juga mengumumkan Surpres lain Nomor R 03 tentang pencalonan duta besar luar biasa negara-negara untuk bertugas di Indonesia.
"Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026, hal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara untuk Republik Indonesia," tandas Saan.
Rapat paripurna DPR RI, Selasa, 10 Februari 2026. (YouTube TVR Parlemen)