Dua ASN di Banten Diduga Terlibat Konten Pornografi Via Telegram

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2026, 12:29
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi pasangan Ilustrasi pasangan (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak empat terdakwa dalam perkara pembuatan dan penyebaran konten pornografi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dua diantaranya, merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Banten.

Diketahui, aksi itu bermula dari aktivitas sebuah grup Telegram yang digunakan terdakwa sebagai sarana unggahan video syur yang dilakukan secara bersama-sama.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, keempat terdakwa masing-masing berinisial EKM, CY, TIS, dan DFD. Mereka didakwa melanggar Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pornografi, karena diduga turut serta memproduksi dan menyebarluaskan konten bermuatan asusila.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula pada 2 Juli 2025 lalu saat TIS membuat grup Telegram. Diketahui, grup tersebut dibuat dan digunakan terdakwa untuk membahas topik dewasa dan pengalaman seksual para anggota grupnya.

Baca Juga: Kemkomdigi Blokir Akses Saluran Telegram Terkait Judi Online

Baca Juga:  Trump Tolak Minta Maaf Sebarkan Video Rasis Obama

Informasi dlansir dari akun Bantennews.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Banten News (@bantennews.co.id)

Kemudian, terdakwa TIS mengundang EKM, CY, dan DFD untuk bergabung dalam grup yang dibuatnya tersebut. Disebutkan Jaksa, di dalam grup itu EKM sempat mengunggah cerita yang memicu pembahasan rencana aktivitas seksual bersama-sama.

Sehingga, percakapan berlanjut hingga muncul kesepakatan untuk menggelar kegiatan di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang. Lalu, EKM  menghubungi seorang perempuan berinisial ZA dan menawarkan kegiatan tersebut, yang disepakati dengan imbalan tertentu.

Selanjutnya, TIS membuat grup WhatsApp yang beranggotakan keempat terdakwa dan ZA. Pada 23 Agustus 2025 lalu, TIS memesan kamar hotel di Pandeglang untuk pelaksanaan kegiatan seksual tersebut.

Aksi tersebut kemudian direkam oleh para terdakwa. Pada keesokan harinya, TIS dan EKM mengunggah potongan video ke dalam grup Telegram. Sementara DFD mengambil tangkapan layar dari unggahan tersebut dan membagikannya kembali ke sebuah forum situs web untuk dibahas.

Baca Juga: ASN Pindah ke IKN, Otorita Pastikan Rumah Sakit, Sekolah hingga Masjid Negara Siap

x|close