Ntvnews.id, Jakarta - Informasi di atas bukan untuk menginspirasi siapa pun guna melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi dan cenderung hendak melakukan bunuh diri, segera konsultasi ke psikolog atau psikiater, serta mendatangi klinik kesehatan mental.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap adanya kendala dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada kasus YBR (10), seorang anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengakhiri hidupnya.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menjelaskan, pencairan dana PIP terhambat akibat kebijakan teknis dari pihak bank. Menurutnya, Bank BRI Cabang Ngada mensyaratkan kesesuaian data KTP dengan sekolah penerima.
“Pencairan PIP terkendala karena kebijakan BRI Kacab Ngada yang mewajibkan KTP sama dengan sekolah,” ujar Diyah saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Anggota KPAI Dian Sasmita (kiri) dan Anggota KPAI Ai Maryati Solihah dalam acara konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025, di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026. ANTARA/Anita Permata Dewi (Antara)
Selain itu, KPAI menemukan bahwa pihak sekolah belum mengetahui adanya mekanisme pencairan dana PIP secara kolektif bagi siswa yang terkendala jarak.
“Banyak kepala sekolah belum mengetahui bahwa pencairan karena faktor jarak bisa dilakukan secara kolektif,” tambahnya.
Baca Juga: KPAI Apresiasi Buku The Broken String Edukasi Bahaya Child Grooming
Di sisi lain, KPAI juga menyoroti adanya pungutan sumbangan sebesar Rp1 juta per siswa. Menurut Diyah, pungutan tersebut muncul karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai belum mencukupi kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji guru honorer.
“(Pungutan) sumbangan muncul karena biaya BOS belum mencukupi untuk kebutuhan sekolah, termasuk gaji guru honorer,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (29/1), YBR yang merupakan siswa kelas 4 SD Negeri di Kabupaten Ngada ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengakhiri hidupnya dan meninggalkan sepucuk surat untuk sang ibu.
Selama ini YBR tinggal bersama neneknya yang telah lanjut usia. Sementara ibunya, berinisial MGT (47), tinggal di kampung lain bersama dua saudara korban. Dua saudara tirinya yang telah dewasa diketahui merantau ke Papua dan Kalimantan.
Korban merupakan anak bungsu dari lima bersaudara. Ibunya menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi kelima anaknya. Ayah kandung korban disebut telah merantau sejak korban masih dalam kandungan dan hingga kini tidak pernah kembali.
(Sumber: Antara)
Anggota KPAI Diyah Puspitarini. (Antara)