Trump Tegaskan Tolak Aneksasi Tepi Barat oleh Israel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2026, 17:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA/HO-Anadolu Ajensi/pri. Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA/HO-Anadolu Ajensi/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan penolakannya terhadap langkah Israel yang mengarah pada pencaplokan wilayah pendudukan Tepi Barat. Pernyataan itu disampaikan Trump pada Selasa, 10 Februari 2026 saat menanggapi perkembangan terbaru kebijakan Israel.

Dalam wawancara dengan media berbasis di Amerika Serikat, Axios, Trump diminta memberikan respons terkait keputusan terbaru kabinet keamanan Israel mengenai wilayah tersebut. Meski tidak menjelaskan secara rinci kebijakan yang dimaksud, Trump menyampaikan sikap tegasnya.

“Saya menentang pencaplokan,” ujar Trump, dikutip Rabu, 11 Februari 2026.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah AS memiliki banyak isu lain yang perlu menjadi perhatian.

“Kita sudah memiliki cukup banyak hal untuk dipikirkan saat ini. Kita tidak perlu berurusan dengan Tepi Barat,” tambahnya.

Kebijakan Baru Israel

Sebelumnya, pada Minggu, 8 Februari 2026, kabinet keamanan Israel memutuskan mencabut aturan yang melarang penjualan tanah milik warga Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat. Selain itu, pemerintah Israel membuka kembali segel arsip kepemilikan lahan dan memindahkan kewenangan penerbitan izin pembangunan di blok permukiman Hebron dari otoritas kota Palestina ke administrasi sipil Israel.

Kebijakan tersebut juga memperluas cakupan pengawasan serta penegakan hukum Israel hingga ke wilayah yang masuk kategori Area A dan Area B. Alasan yang dikemukakan mencakup dugaan pelanggaran pembangunan tanpa izin, persoalan pengelolaan air, hingga kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.

Dalam kurun tiga tahun terakhir, pemerintah Israel disebut telah mengkaji rencana pembangunan sekitar 50.000 unit permukiman di Tepi Barat.

Sejak pecahnya perang dengan Hamas pada Oktober 2023, Israel juga dilaporkan telah menyita sekitar 60.000 dunam lahan atau setara 14.826 acre.

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional dalam sebuah opini penting menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal. Lembaga tersebut juga menyerukan agar seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dikosongkan.

Pembagian Wilayah Tepi Barat

Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, Tepi Barat dibagi menjadi tiga zona administratif: Area A, B, dan C. Skema ini semula dirancang sebagai pengaturan sementara menuju peralihan kendali kepada Otoritas Palestina, namun dalam praktiknya pembagian tersebut tetap berlaku hingga kini.

Area A mencakup sekitar 18 persen wilayah Tepi Barat, termasuk kota-kota utama Palestina. Di wilayah ini, Otoritas Palestina memegang kendali penuh atas urusan sipil maupun keamanan.

Area B meliputi sekitar 22 persen wilayah, dengan kendali sipil berada di tangan Otoritas Palestina, sementara aspek keamanan berada di bawah pengawasan bersama Palestina dan Israel.

Sementara itu, Area C yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat berada sepenuhnya di bawah kontrol Israel, baik dalam urusan sipil maupun keamanan, termasuk pengelolaan permukiman dan infrastruktur.

Di tengah situasi tersebut, otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah serta bangunan milik warga Palestina dengan alasan tidak memiliki izin resmi. Kebijakan perizinan ini oleh warga Palestina dinilai sangat ketat dan menyulitkan proses pengajuan pembangunan.

Data dari Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, lembaga pemerintah Palestina, mencatat sepanjang 2025 terdapat 538 kasus pembongkaran yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan.

Jumlah tersebut disebut sebagai lonjakan yang belum pernah terjadi sebelumnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

(Sumber: Antara)

x|close