Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus seorang guru SD Negeri di Jember, Jawa Timur, yang memaksa 22 siswa menanggalkan pakaian karena mencari uang yang diduga hilang.
"Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Aris menegaskan bahwa tindakan guru tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelanggaran Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak," kata Aris Adi Leksono.
Baca Juga: KPAI Kecam Guru Suruh 22 Siswa SD Lepas Pakaian di Jember
Selain itu, kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: KPAI Kecam Guru Suruh 22 Siswa SD Lepas Pakaian di Jember
"Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa," tambah Aris Adi Leksono.
KPAI meminta Dinas Pendidikan serta pemerintah daerah setempat menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru.
"Sekolah dan pemda agar memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak," ujarnya.
Lebih jauh, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah didorong untuk melakukan evaluasi nasional terkait mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
Sebelumnya, guru SD Negeri tersebut menanggalkan pakaian 22 siswanya lantaran mencari uang yang diduga hilang. Pelaku mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu pada Rabu, 11 Februari 2026.
Sehari sebelumnya, ia menyatakan kehilangan Rp200 ribu. Setelah menggeledah tas para siswa namun tidak menemukan uangnya, pelaku kemudian memerintahkan anak-anak tersebut menanggalkan pakaian di dalam kelas.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Jember Tindak Tegas Oknum Guru yang Telanjangi 22 Siswa
(Sumber: Antara)
Anggota KPAI Aris Adi Leksono di sela-sela diskusi publik bertajuk (Antara)