A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Balita 2,5 Tahun Dianiaya Pacar Ibunya di Karawang, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara - Ntvnews.id

Balita 2,5 Tahun Dianiaya Pacar Ibunya di Karawang, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Feb 2026, 09:25
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
ilustrasi kekerasan ilustrasi kekerasan (bengkulu info)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus kekerasan terhadap anak dialami oleh seorang balita berinisial NA (2,5 tahun) menjadi korban penganiayaan, diduga dilakukan oleh pacar ibunya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat setelah menerima laporan. Seorang pria berinisial IP (30) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita tersebut.

Insiden memilukan ini bermula saat ibu korban meninggalkan kamar hotel untuk membeli makanan. Namun, ketika kembali, ia mendapati anaknya dalam kondisi mengenaskan, mengalami luka serius.

Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Cep Wildan, menyampaikan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan karena emosi sesaat saat korban terus menangis.

Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) <b>(Freepik )</b> Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) (Freepik )

Baca Juga: DPR Tolak Hukuman Mati Ayah yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anaknya

“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan. Kami turut prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Cep Wildan, dikutip dari Humas Polri, Minggu, 15 Februari 2026.

Setelah laporan diterima, jajaran Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah lima tahun penjara.

x|close