Ntvnews.id, Jakarta - I Gusti Ngurah Jaya Negara selaku wali kota Denpasar mengucapkan permintaan maafnya kepada presiden Prabowo Subianto, Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait pernyataannya soal penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Mulanya Jaya sempat menyebut ada instruksi presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan PBI BPJS Kesehatan desil 6 sampai 10.
"Memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang desil 6 sampai 10. Kebetulan Denpasar itu kena 24.401 jiwa," ucapnya beberapa waktu lalu, 15 Februari 2026.
Pernyataan Jaya itu seketika direspons oleh Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, ia menilai ucapan Jaya Negara menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan," kata Gua Ipul.
Menurut Gus Ipul tidak ada instruksi dari Presiden Prabowo untuk menonaktifkan PBI BPJS Kesehatan desil 6 sampai 10.
"Saya minta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya dan meminta maaf. Jangan sampai ini menjadi sesuatu yang dianggap kebenaran," jelasnya.
Terkait hal tersebut, Jaya akhirnya menyampaikan permintaan maafnya kepada Prabowo dan Gus Ipul atas pernyataannya yang sudah dilontarkan terkait PBI BPJS.
"Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada bapak Presiden dan juga bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar," ucapnya.
Menurut Jaya pernyataannya tersebut tak berniat untuk menyudutkan presiden, melainkan merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar bantuan lebih tepat sasaran.
"Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami, adalah bapak presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif dan efisien," imbuhnya.
Jaya juga mengaku menerima laporan dari BPJS Kesehatan terkait penonaktifan peserta desil 6 sampai 10 di Denpasar sebanyak 24.401 jiwa.
"berdasarkan data ini adalah keputusan Menteri Sosial Nomor 4, Poin C yang disebutkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1 sampai 5.Untuk itulah kami melakukan rapat dan mengundang BPJS Kesehatan Kota Denpasar. Kami ingin mengambil suatu kebijakan, bahwa data yang di nonaktifkan itu, kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar," pungkasnya
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara (Instagram)