Kepala Dinas Pandeglang jadi Tersangka Kasus Tabrak Anak SD Sampai Meninggal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 16:20
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Laka lantas tragis di Majasari, Pandeglang pagi ini (30/04/2026). Sebuah mobil hitam diduga milik Kepala Dinas menabrak sejumlah siswa SDN Sukaratu 5. Kabar duka, 1 korban dilaporkan meninggal dunia. Korban luka sudah dilarikan ke RS. Kronologis masi Laka lantas tragis di Majasari, Pandeglang pagi ini (30/04/2026). Sebuah mobil hitam diduga milik Kepala Dinas menabrak sejumlah siswa SDN Sukaratu 5. Kabar duka, 1 korban dilaporkan meninggal dunia. Korban luka sudah dilarikan ke RS. Kronologis masi (Infopandeglang)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, pada Kamis, 30 April 2026 lalu.

Akibat kecelakaan ini, dua siswa SD dan satu pedagang meninggal dunia. Sedangkan tujuh korban lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang.

"Dari awal kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk memeriksa barang bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, Selasa, 12 Mei 2026.

Baca Juga: Minibus Hantam Puluhan Anak SD di Pandeglang, Satu Tewas

Usai penetapan tersangka, kata Sofyan, kasus tersebut bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

"Berkas perkara nanti akan kami kirim ke kejaksaan. Kalau sudah lengkap, langsung tahap satu untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Mursidi belum ditahan polisi karena sedang menjalani perawatan akibat penyakit kronis yang dideritanya.

"Tidak ada penangguhan, karena memang belum ditahan. Yang ada hanya permohonan dari keluarga, karena yang bersangkutan sedang sakit, diperkuat dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Budiasih Serang," jelas dia.

"Yang bersangkutan harus cuci darah dua kali dalam seminggu. Jadi kondisinya tidak memungkinkan bagi terlapor untuk ditahan," lanjut Sofyan.

 

x|close