Eks Kapolresta Bima AKBP Didik Positif Narkoba, Urine Sempat Negatif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Feb 2026, 14:23
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA/Handout/am. Arsip foto - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA/Handout/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kapolresta Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro dinyatakan positif narkoba. Ini diketahui usai ia menjalani tes melalui rambut.

"Waktu kita periksa (urine), dia (AKBP Didik) negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif," ujar Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap di Mabes Polri, Jakarta, Minggu, 15 Februari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba yang ditemukan di dalam koper milik AKBP Didik bukan untuk diperjualbelikan. Tapi untuk dikonsumsi sendiri.

"Untuk dipakai. Iya (dikonsumsi), itulah yang diambil, didapat dari Kasat (AKP ML)," ucapnya.

Polri pun berjanji akan secara objektif memproses hukum AKBP Didik. Ia takkan mendapat perlakuan istimewa. 

"Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Penumpang Mesum di Taksi Online di Jaksel

Menurutnya, hingga kini Polri terus berusaha menjaga kepercayaan publik terhadap institusinya. Karenanya, tindakan yang merusak citra Polri akan ditindak tegas.

"Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika," jelas Isir.

Diketahui, Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti narkoba yang ditemukan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, happy five 2 butir dan ketamin 5 gram.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

x|close