Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 28 hari kerja lebih setelah mutasi, yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati menjelaskan, dr. Piprim sebelumnya dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati pada akhir Maret 2025.
"Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, Dr. Wahyu Widodo memastikan bahwa pemberhentian Dr. Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan Dr. Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan," kata Widyawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menerangkan, ketidakhadiran tanpa alasan sah tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Kemenkes Bakal Sanksi Para Pelaku Perundungan PPDS Unsri
Aturan itu menyebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Baca Juga: Dokter Piprim: Akhirnya Saya Dipecat Menkes Budi
"Dr. Wahyu kembali menjelaskan pemberhentian sudah mengikuti aturan dan juga proses yang berlaku. Surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan disertai dengan hukuman disiplin tertulis. Namun, Dr. Piprim tidak hadir," katanya.
Widyawati menyebutkan, dr. Piprim tercatat hadir satu kali dalam proses pemeriksaan pada 8 Oktober 2025. Dari pemeriksaan tersebut, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan memahami konsekuensi dari tindakannya dan melakukannya secara sadar.
"Berdasarkan uraian tersebut, maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke Fatmawati," katanya.
Sebelumnya, dr. Piprim melalui akun Instagram @dr.piprim menyampaikan dirinya telah diberhentikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yg bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Walaupun akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolegium harus independen yang artinya perjuangan kami di IDAI sesuai dengan konstitusi," katanya dalam unggahan itu.
Baca Juga: Dokter Piprim Akui Mogok Kerja, Klaim Usulan Win-Win Solution Ditolak Kemenkes
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati. ANTARA/HO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) (Antara)