KPK Sebut Uang Rp5 Miliar di Ciputat Berasal dari Safe House

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 15:17
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 13 Februari 20 Sejumlah barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 13 Februari 20 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disita dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat, 13 Februari 2026, berasal dari sebuah rumah aman atau safe house.

“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah dari safe house,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Budi menegaskan rumah aman tersebut berbeda dari lokasi yang sebelumnya disampaikan KPK saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 5 Februari 2026.

“Betul, beda dengan sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Juga: OTT Bea Cukai: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Enam tersangka itu yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada Jumat, 13 Februari 2026, KPK mengumumkan penyitaan uang sekitar Rp5 miliar dalam lima koper di wilayah Ciputat. Namun saat itu, lembaga antirasuah belum memerinci apakah uang tersebut disita dari rumah, kantor, atau lokasi lainnya.

Baca Juga: KPK Sebut Oknum Bea Cukai Sewa Safe House Khusus untuk Simpan Uang dan Emas

(Sumber: Antara) 

x|close