Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Budi menjelaskan, penetapan tiga perusahaan tersebut dilakukan pada Februari 2026. Ketiganya diduga bersama Rita Widyasari turut berperan dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga korporasi itu adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama dua pihak lain sebagai tersangka dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara.
Baca Juga: KPK Sita Duit Tunai Rp1,8 Miliar terkait Kasus Rita Widyasari
Dua orang tersebut ialah Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Dalam perkara itu, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Perkembangan lain terungkap pada 6 Juni 2024, ketika KPK menyampaikan telah menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari beragam merek dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.
Kemudian pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara, dengan besaran mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj/aa. (Antara)