Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan sekitar 360 ribu hektare hutan adat dari total target 1,4 juta hektare yang akan direalisasikan secara bertahap dalam empat tahun ke depan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.
Menurut dia, hutan adat menjadi salah satu prioritas utama kementeriannya guna mendorong kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan. Pemerintah berkomitmen menuntaskan target 1,4 juta hektare dengan perencanaan yang sistematis dan berkelanjutan.
"Hutan adat kita akan eksekusi lebih banyak lagi, saya sudah berkomitmen akan memberikan dalam empat tahun ke depan ini sebesar 1,4 juta (ha). Sekarang udah sekitar 360 ribuan (ha yang ditetapkan sebagai hutan adat)," kata Menhut dalam Acara Lesson Learned Workshop bertajuk "Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera" di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Kementerian Kehutanan telah menyusun rencana kerja tahunan dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi perhutanan sosial.
Langkah ini ditempuh agar proses penetapan hutan adat berjalan efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Meski demikian, Menhut belum merinci secara detail lokasi-lokasi hutan adat yang telah ditetapkan hingga saat ini.
"Insya Allah kalau kita memiliki sumber daya manusia yang cukup, sumber dana yang cukup, kita akan alokasikan hutan adat ini lebih banyak lagi kepada masyarakat," ujar dia.
Baca Juga: Kemenhut Identifikasi 1,1 Juta Hektare untuk Tanam Kopi Hingga Kakao
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjawab pertanyaan awak media ditemui di sela-sela Acara Lesson Learned Workshop bertajuk Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. (Antara)
Raja Juli Antoni menegaskan, apabila negara dapat mengalokasikan kawasan hutan kepada pelaku usaha besar, maka masyarakat adat juga semestinya memperoleh kesempatan yang sama untuk mengelola hutan secara berkelanjutan.
"Kenapa tidak diberikan kepada masyarakat yang dapat sekali lagi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada satu sisi, tapi pada sisi lain insya Allah juga akan tetap menjaga kelestarian hutan kita," tegasnya.
Sebelumnya, pada akhir 2025, Kementerian Kehutanan telah menggelar "Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat" yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam isu perhutanan sosial.
Target penetapan 1,4 juta hektare hutan adat juga telah diumumkan Raja Juli Antoni dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 atau COP30 di Brasil pada November 2025.
Dalam forum tersebut, ia menyatakan komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan dan penguatan hak masyarakat hukum adat di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk mempercepat realisasi target, Kementerian Kehutanan juga telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
(Sumber: Antara)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berbicara dalam Acara Lesson Learned Workshop bertajuk Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. ANTARA/Harianto (Antara)