Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2026, 14:43
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol memasuki ruang sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul pada 26 September 2025 [Yonhap/Pool via EPA] Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol memasuki ruang sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul pada 26 September 2025 [Yonhap/Pool via EPA] (Aljazeera)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dinyatakan bersalah atas perencanaan pemberontakan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait penerapan darurat militer singkat pada tahun 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Pemberlakuan hukum darurat militer menyebabkan biaya sosial yang besar, dan sulit untuk menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyesali hal tersebut,” kata Hakim Ketua Ji Gwi-yeon kepada pengadilan pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Terkait terdakwa Yoon Suk Yeol, tindak pidana kepemimpinan pemberontakan telah terbukti,” kata hakim dikutip dari Al Jazzera.

“Kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon," tambahnya.

Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Membantu Musuh, Apa Maksudnya?

Pengadilan memutuskan bahwa Yoon merupakan pemimpin pemberontakan yang terjadi pada 3 Desember 2024. Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya bahkan menuntut hukuman mati bagi mantan presiden yang telah dicopot dari jabatannya setelah mengumumkan status darurat militer.

Majelis hakim menilai inti perkara terletak pada keputusan Yoon mengerahkan pasukan militer ke Majelis Nasional Korea Selatan pada Desember 2024, sebagaimana dilaporkan Yonhap News Agency.

Selain itu, pengadilan menyatakan Yoon bermaksud mencegah dan melumpuhkan fungsi Dewan Nasional dalam jangka waktu signifikan. Namun, majelis hakim menolak tuduhan jaksa khusus yang menyebut Yoon berencana membangun kediktatoran jangka panjang.

Yoon yang kini berusia 65 tahun tetap menyatakan dirinya tidak bersalah sepanjang persidangan. Ia berargumentasi bahwa sebagai presiden saat itu, dirinya memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan darurat militer dan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencegah partai oposisi menghambat jalannya pemerintahan.

Baca Juga: Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati Gegara Upaya Darurat Militer Gagal

x|close