Kagamadok UGM Soroti Pemberhentian dr. Piprim, Minta Pemerintah Jaga Independensi Kolegium

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2026, 17:17
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dokter Piprim Basarah Yanuarso Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dokter Piprim Basarah Yanuarso (IG: Dokter Piprim )

Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga Alumni Kedokteran Universitas Gadjah Mada (Kagamadok) UGM menyampaikan pernyataan keprihatinan atas pemberhentian Piprim Basarah Yanuarso sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Sebagaimana diketahui, Piprim, dokter subspesialis kardiologi anak dan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia

(IDAI), sebelumnya menyatakan dirinya diberhentikan dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM). Ia mengaitkan langkah tersebut dengan sikapnya yang mempertahankan independensi kolegium ilmu kesehatan anak agar tidak berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan.

Dalam surat bernomor UGM/KU/KOM.KAGAMA/036/02.2026 tertanggal 19 Februari 2026, Kagamadok menegaskan profesi kedokteran adalah officium nobile atau profesi mulia yang harus dijaga martabatnya. Mereka menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan tersebut.

“Kementerian Kesehatan merupakan Rumah dari para tenaga kesehatan termasuk dokter. Maka sudah selaknya melakukan pembinaan dan perlindungan, bukan menjadi bapak yang bengis,” tulis Kagamadok dalam pernyataannya yang diterima Ntvnews, Kamis, 19 Februari 2026.

Baca Juga: Dokter Piprim: Akhirnya Saya Dipecat Menkes Budi

Organisasi alumni itu juga menilai pemberhentian yang dilakukan saat proses hukum masih berjalan menimbulkan kesan negatif. Mereka menyebut langkah tersebut memberi kesan adanya upaya “mengunci keadaan” demi kepentingan eksekutif serta berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian administratif.

Kagamadok mengingatkan bahwa perlindungan hukum bagi ASN telah diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 20 Tahun 2023, yang menjamin hak pegawai dalam menjalankan profesinya tanpa intervensi kepentingan non-profesional.

Selain itu, mereka mempertanyakan validitas keputusan tersebut jika ditinjau dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam dokumen tersebut, Kagamadok menyoroti asas ketidakberpihakan, asas kemanfaatan, serta asas kecermatan.

“Keputusan tidak boleh didasarkan pada konflik kepentingan pribadi atau institusional terhadap pihak yang bersikap kritis,” tulis mereka.

Baca Juga: Dokter Piprim Akui Mogok Kerja, Klaim Usulan Win-Win Solution Ditolak Kemenkes

Terkait dampak kebijakan, Kagamadok juga menilai, “Dampak kerugian bagi akses layanan jantung anak di rumah sakit pemerintah jauh lebih besar daripada dalih administratif yang digunakan sebagai dasar pemecatan.”

Mereka turut menyinggung penggunaan data terkait ketersediaan dokter spesialis sebagai dasar mutasi yang dinilai lemah dari sisi akurasi.

“Penggunaan data atau fakta yang diduga tidak tepat mengenai ketersediaan dokter spesialis di suatu unit kerja sebagai dasar mutasi paksa menunjukkan lemahnya basis data kebijakan,” demikian isi pernyataan tersebut.

Kagamadok juga mendesak pemerintah menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111 yang menegaskan kolegium harus independen secara keilmuan dan tidak berada di bawah kendali penuh birokrasi kementerian. Mereka mendorong agar Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) serta kolegium bentukan Kementerian Kesehatan disesuaikan dengan mandat putusan tersebut dengan melibatkan organisasi profesi dan institusi pendidikan.

Baca Juga: Ini Penyebab Ketua IDAI Piprim Basarah Dipecat Menkes

Dalam bagian kritiknya, Kagamadok menyoroti pola kepemimpinan yang dinilai menggunakan instrumen administratif untuk merespons perbedaan pandangan ilmiah.

“Perbedaan pandangan dalam dunia medis harusnya diuji secara ilmiah dan diperdebatkan secara terbuka, bukan diselesaikan melalui represi birokrasi yang cenderung bersifat ‘tangan besi’,” tulis mereka.

Pada bagian akhir, Kagamadok menyampaikan dua tuntutan utama, yakni menghentikan segala bentuk tekanan administratif terhadap dokter dan tenaga medis yang menyampaikan kritik profesional, serta membuka ruang dialog formal yang setara antara pemerintah dan organisasi profesi maupun lembaga swadaya masyarakat.

Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Umum Kagamadok UGM, Darwito, di Yogyakarta, 19 Februari 2026. Kagamadok menyatakan komitmennya untuk terus mengawal tegaknya keadilan serta menjaga marwah profesi kedokteran demi keselamatan masyarakat.

x|close