Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia
Putusan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.
Dalam persidangan KKEP terungkap adanya pelanggaran yang dilakukan Didik. Ia disebut meminta serta menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi), yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.
Selain itu, Didik juga terbukti melakukan pelanggaran lain.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.
Atas perbuatannya, Didik dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat.
Ia juga dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan lain dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Di antaranya Pasal 8 huruf c angka 1 yang menyatakan: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.”
Kemudian Pasal 10 ayat (1) huruf d yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”
Selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf f yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”
Didik juga melanggar Pasal 13 huruf d yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual."
Selain itu, Pasal 13 huruf e yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.”
Terakhir, Pasal 13 huruf f yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.”
Selain sanksi PTDH, Didik juga dijatuhi hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sanksi tersebut telah dijalani.
Tak hanya itu, sidang etik juga menjatuhkan sanksi etik dengan menyatakan perbuatannya sebagai tindakan tercela.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap Trunoyudo.
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (kedua kanan), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. (Antara)