Eks Kapolres Bima Kota Bantah Perintah Kasat Narkoba Terima Setoran Bandar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2026, 12:01
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (kedua kanan), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (kedua kanan), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui kuasa hukumnya menegaskan, dirinya tidak pernah memerintahkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, untuk bekerja sama dengan Erwin, seorang bandar narkoba.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, melalui surat bermaterai yang dibacakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

“Saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Malaungi untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin, khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya,” kata Rofiq membacakan surat dari Didik.

Rofiq menambahkan bahwa kliennya menyatakan tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan Erwin. Ia juga menegaskan bahwa Didik tidak pernah memerintahkan AKP Malaungi untuk meminta uang dari Erwin.

Kuasa hukum eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari, menunjukkan surat tulisan tangan dari Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) <b>(Antara)</b> Kuasa hukum eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari, menunjukkan surat tulisan tangan dari Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Baca Juga: AKBP Didik Putra Ditahan Usai Dijatuhi PTDH Terkait Kasus Narkoba

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 19 Februari 2026, menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Didik terkait kasus narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa dalam sidang KKEP ditemukan perbuatan pelanggaran oleh Didik, yakni meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima, serta melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan seksual.

Selain PTDH, Didik juga menjalani sanksi administratif berupa penempatan di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026. Sanksi etika juga dijatuhkan dengan menyatakan perilakunya sebagai perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ujar Trunoyudo.

Baca Juga: Polri Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

(Sumber: Antara)

x|close